• Jelajahi

    Copyright © TIMURPOS.COM| Mengabarkan Fakta
    Pembuat Website

    Iklan

    Follow us

    Terbongkar! Sopir di Bantaeng Diduga Jadi Pengedar Sabu, Ngaku Dapat Pasokan dari Bulukumba

    Minggu, 19 Juli 2026, 10:42 WIB Last Updated 2026-07-19T02:42:21Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Pelaku IL (48), Ketika Diamankan Satresnarkoba Polres Bantaeng

    BANTAENG, TIMURPOS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bantaeng kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. 


    Seorang pria berinisial IL (48), yang berprofesi sebagai sopir, diamankan atas dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Seruni, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng.


    Penangkapan dilakukan pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 20.30 Wita belum lama ini setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. 


    Menindaklanjuti informasi itu, Kanit Idik I Satresnarkoba Polres Bantaeng, IPDA Awaluddin Latif, bersama anggotanya bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku.

    Barang Bukti
    Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga saset berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di kantong celana jeans yang dikenakan IL.


    Selain itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga saset diduga sabu dengan berat bruto 1,85 gram, dua saset plastik bekas tempat sabu, satu saset plastik ukuran sedang, satu unit telepon genggam Android, satu celana jeans warna biru, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy.


    Terduga pelaku bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bantaeng untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

    Barang Bukti
    Dari hasil pemeriksaan awal, IL mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu dengan modal sendiri dari seseorang yang dikenalnya dengan nama panggilan Bjs di sebuah lokasi judi adu ayam di Kabupaten Bulukumba.


    Tak hanya itu, IL juga mengakui telah menjual paket sabu dengan cara bertemu langsung dengan pembeli dan mengaku telah menjalankan aktivitas tersebut dalam kurun waktu yang cukup lama.


    Atas dugaan perbuatannya, IL dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP.


    Kasat Resnarkoba Polres Bantaeng, AKP Hendra Firdaus, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba.


    "Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Jangan ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan," tegas AKP Hendra Firdaus.


    Polres Bantaeng menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba. 


    Editor: Rosmawati/Jul

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini