BANTAENG, TIMURPOS.COM – Tim Resmob Satreskrim Polres Bantaeng berhasil mengungkap kasus pencurian yang meresahkan warga dengan menangkap seorang pemuda berinisial ER alias Upa (18), pada Sabtu 11 Juli 2026 sekira pukul 19:00 Wita di kampung Parampangi, Desa Bonto Maccini, Kecamatan Sinoa Kabupaten Bantaeng.
Terduga pelaku diamankan bersama sejumlah barang bukti hasil kejahatan setelah dilakukan penyelidikan insentif.
Kasus ini bermula dari aksi pencurian yang terjadi di rumah Arisman, di Borong Kalukua, Kecamatan Gantarangkeke, Kabupaten Bantaeng, pada Kamis, 12 Maret 2026, sekitar pukul 06.30 Wita. Laporan korban kemudian tercatat dalam LP/B/62/III/2026/SPKT/Polres Bantaeng/Polda Sulsel tertanggal 13 Maret 2026.
Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Gunawang Amin, S.H., M.Si., menjelaskan, saat kejadian korban menyimpan sebuah tas berisi surat-surat penting dan uang tunai sebesar Rp2,6 juta di atas meja sebelum tertidur. Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku untuk masuk ke dalam rumah dan membawa kabur tas tersebut.
"Setelah menerima laporan, Tim URC Resmob yang dipimpin Aipda Sabil langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku ER alias Upa di Kampung Parampangi, Desa Bonto Maccini, Kecamatan Sinoa. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat," ujar AKP Gunawang Amin.
Dalam pemeriksaan, ER mengakui perbuatannya. Bahkan, ia mengaku telah puluhan kali melakukan aksi pencurian di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Bantaeng. Polisi juga mengungkap bahwa pelaku tidak beraksi sendiri, melainkan bersama seorang rekannya berinisial EM yang kini masih dalam pengejaran.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Fino, sebuah tas cokelat berisi dokumen penting milik korban, satu unit telepon genggam merek Oppo, dan satu unit telepon genggam merek Vivo.
Saat ini, ER beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bantaeng guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
AKP Gunawang Amin menegaskan bahwa Polres Bantaeng akan menangani perkara tersebut secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional. Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana sehingga dapat segera kami tangani," tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal di lingkungan masing-masing serta aktif bekerja sama dengan kepolisian demi mencegah terjadinya kejahatan.
Editor: Bang Jul

