masukkan script iklan disini
Lokasi Judi Tembak Ikan
BINJAI,TIMURPOS.COM-Diduga Aparat Penegak Hukum Seragam tertentu yang bertugas diwilayah Hukum Polres Binjai tak punya nyali untuk menggrebek dan menutup judi tembak ikan yang berlokasi di Tandam Hilir, Psr.5,5, Kecamatan Hamparan perak, Kabupaten Deli Serdang.
Hal ini dikatakan sejumlah warga yang tinggal disekitaran lokasi judi yang tidak ingin disebutkan namanya saat ditemui Awak Media , Sabtu,(29/8/2026).
Dijelaskan warga, judi tembak ikan beroperasi sudah cukup lama, setiap hari para pemainnya datang cukup ramai, sipengelola judi diperkirakan meraup puluhan juta.
Mana mungkin aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Binjai dan juga Polsek Tandam tidak mengetahui adanya lokasi judi di lokasi tersebut, beber warga.
Kami menduga aparat penegak hukum sudah terima setoran dari sipemilik judi tembak ikan tersebut, makanya polisi tak punya nyali untuk menggrebek, menutup serta menangkap oknum-oknum yang terlibat di Judi Tembak Ikan tersebut, ungkap warga.
Kami warga dengan tegas sekali lagi meminta kepada Kapolres Binjai dan Kapolsek Tandam untuk turun kelokasi judi tembak ikan di Tandam Hilir, Psr.5,5, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.
Lokasinya memang masuk wilayah Deli Serdang, namun untuk Hukumnya masuk wilayah hukum Polres Binjai, jadi tolong untuk memberi rasa kenyamanan dan kepercayaan masyarakat kepada kinerja Polisi selaku pengayom, tolong dengarkan kami, harap warga.
Segera grebek dan tutup serta tangkap sipengelola dan para CS nya yang terlibat dalam melancarkan pengoprasian judi tembak ikan, biar ada efek jera buat para pelaku, kata warga.
Reporter : Tiara Putra Pasaribu (Ibe)
