• Jelajahi

    Copyright © TIMURPOS.COM| Mengabarkan Fakta
    Pembuat Website

    Iklan

    Follow us

    Material KNMP Diduga Dicegat di Bonto Lebang, Pemuda LIRA Ingatkan Ancaman Pelanggaran Hukum

    Rabu, 02 September 2026, 14:08 WIB Last Updated 2026-09-02T06:08:52Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    BANTAENG, TIMURPOS.COM — Dugaan pencegatan material proyek Pembangunan 1.000 Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di Bonto Lebang, Kabupaten Bantaeng, mendapat sorotan dari Pemuda LIRA Bantaeng.


    Persoalan tersebut dinilai bukan sekadar menyangkut terhambatnya distribusi material, tetapi juga perlu dilihat dari aspek pengamanan Program Strategis Nasional (PSN) yang telah diatur melalui regulasi pemerintah.


    Ketua Pemuda LIRA Bantaeng, Andi Yusdanar Hakim, mengatakan program KNMP 2026 dengan pagu anggaran Rp5,17 triliun telah memiliki dasar pengamanan sebagaimana tertuang dalam Surat Kejaksaan Agung RI Nomor B-953/Dpp.2/4/2026 tertanggal 24 April 2026.


    “Jangan anggap remeh. Ini proyek strategis nasional. Sudah ada Surat Kejaksaan Agung RI Nomor B-953/Dpp.2/4/2026 tanggal 24 April 2026 yang secara khusus memerintahkan pengamanan. Di dalamnya sudah dipetakan apa saja yang termasuk Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT),” tegas Andi Yusdanar, Selasa (2/9/2026).


    Menurutnya, dalam lampiran surat tersebut terdapat sejumlah potensi AGHT yang perlu diantisipasi, termasuk penutupan atau pemblokiran akses jalan menuju lokasi proyek oleh oknum masyarakat maupun pemuda setempat.


    Andi Yusdanar menilai dugaan pencegatan material di Bonto Lebang perlu mendapat perhatian serius apabila benar terjadi terhadap material yang telah memenuhi ketentuan dan diperuntukkan bagi proyek KNMP.


    “Kalau tindakan tersebut memang berupa pencegatan atau penghambatan material legal, maka perlu dilihat apakah masuk dalam kategori AGHT yang telah diantisipasi dalam surat Kejagung. Penyelesaiannya tentu harus melalui mekanisme hukum dan pengamanan yang berlaku, bukan dengan tindakan sepihak,” ujarnya.


    Ia menegaskan, pengamanan sebagaimana dimaksud dalam surat Kejagung tidak masuk ke ranah teknis maupun keuangan proyek, melainkan terbatas pada penyelesaian potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan terhadap pelaksanaan program.


    “Artinya, negara sudah menyiapkan mekanisme untuk memastikan program ini berjalan. Kalau ada pihak yang keberatan, salurkan melalui jalur resmi,” katanya.


    Lebih lanjut, Andi menilai dugaan penghambatan distribusi material juga harus ditelusuri untuk mengetahui motif dan kronologi sebenarnya.


    “KNMP ini program negara. Kalau benar ada tindakan menghambat, memblokir, atau mengalihkan material yang legal dan sesuai peruntukannya, tentu harus ditelusuri secara hukum, apalagi jika terdapat unsur kesengajaan,” tegasnya.


    Ia juga menyinggung adanya poin dalam dokumen pengamanan Kejagung yang mengantisipasi potensi penyalahgunaan terhadap materiel maupun aset berupa sarana dan prasarana KNMP, termasuk kemungkinan pengalihan atau pemindahtanganan secara tidak sah.


    “Ini menunjukkan bahwa negara sudah mengantisipasi berbagai potensi persoalan. Karena itu, kalau ada indikasi pelanggaran, jangan diselesaikan dengan cara-cara di luar mekanisme hukum,” ujarnya.


    Pemuda LIRA Bantaeng pun meminta aparat penegak hukum dan Pemerintah Kabupaten Bantaeng segera memastikan duduk perkara dugaan pencegatan material tersebut.


    “Jangan sampai karena dibiarkan, kemudian muncul preseden bahwa proyek pemerintah bisa dihentikan atau materialnya dicegat oleh pihak tertentu. Kalau ada keberatan, silakan sampaikan melalui forum resmi, kepada pemerintah, DPRD, maupun institusi yang berwenang,” kata Andi.


    Ia berharap persoalan tersebut segera diklarifikasi agar tidak berkembang menjadi konflik di lapangan maupun mengganggu pelaksanaan program KNMP.


    “Kami meminta persoalan ini segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Kalau memang ada pelanggaran, tentu harus ada proses hukum yang jelas agar menjadi pembelajaran dan tidak terulang,” tutupnya.(**) 




    Editor: Bang Jul

    Reporter: Rosmawati/Andi Sulkifli

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini