• Jelajahi

    Copyright © TIMURPOS.COM| Mengabarkan Fakta
    Pembuat Website

    Iklan

    Follow us

    Pelaku Pembunuhan Sadis di Birea Perumahan Nelayan Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Bantaeng

    Rabu, 02 September 2026, 15:23 WIB Last Updated 2026-09-02T07:23:11Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    BANTAENG, TIMURPOS.COM
    – Pelarian terduga pelaku pembunuhan terhadap Rudi Daeng Bella di Perumahan Nelayan, Kelurahan Birea, Kecamatan Pa’jukukang, Kabupaten Bantaeng, akhirnya berakhir.


    Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bantaeng berhasil mengamankan seorang pria berinisial P alias Pomo, yang diduga pelaku dalam pembunuhan tersebut, pada Rabu (2/9/2026).


    Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sebilah parang yang diduga digunakan dalam aksi pembunuhan.


    Informasi di lokasi menyebutkan, Pomo diamankan setelah tim URC Resmob melakukan pengejaran secara intensif. Terduga pelaku disebut diamankan tanpa melakukan perlawanan.


    Saat dibawa ke Mapolres Bantaeng, Pomo terlihat dalam posisi jongkok di depan Gedung Satuan Reserse Kriminal. Sejumlah personel URC Resmob tampak mengawal ketat terduga pelaku.


    Dalam proses tersebut, salah seorang anggota Resmob juga terlihat membawa barang bukti berupa senjata tajam jenis parang panjang yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

    “Benar, pelaku pembunuhan di Perumahan Nelayan Birea sudah kami amankan,” ujar salah seorang personel URC Satreskrim Polres Bantaeng.


    Personel tersebut menambahkan, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap secara terang rangkaian peristiwa pembunuhan tersebut.

    “Pelaku atas nama Pomo dan korban Rudi Daeng Bella. Saat ini pelaku masih kami lakukan interogasi mendalam,” ujarnya. 


    Berdasarkan informasi awal yang dihimpun, pembunuhan tersebut diduga dipicu konflik pribadi antara pelaku dan korban.


    Meski demikian, motif sebenarnya masih dalam pendalaman penyidik. Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku guna memastikan latar belakang serta kronologi lengkap kejadian.


    Saat ini, Pomo telah diamankan di Mapolres Bantaeng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


    Terduga pelaku disebut dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.


    Kapolres Bantaeng AKBP Andi Mayasari Patongai melalui Kasat Reskrim AKP Andi Aldiansyah mengapresiasi gerak cepat Tim URC Resmob dalam mengungkap dan mengamankan terduga pelaku.


    Kepolisian Resort (Polres) Bantaeng juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang, menyerahkan seluruh proses penanganan kasus kepada aparat penegak hukum, serta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.


    Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan polisi masih mendalami motif serta rangkaian lengkap peristiwa yang menyebabkan Rudi Daeng Bella meninggal dunia.(**) 



    Editor: Bang Jul

    Reporter: Rosmawati/Andi Sulkifli


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini