• Jelajahi

    Copyright © TIMURPOS.COM| Mengabarkan Fakta
    Pembuat Website

    Iklan

    Follow us

    Diduga Hina Wartawan dan Pengacara di TikTok, Fenny Frans Resmi Dilaporkan ke Polda Sulsel

    Jumat, 23 Oktober 2026, 08:46 WIB Last Updated 2026-10-23T00:46:56Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    MAKASSAR, TIMURPOS.COM — Pernyataan yang disampaikan melalui siaran langsung TikTok berbuntut langkah hukum. Figur publik sekaligus pengusaha asal Makassar, Fenny Frans, dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap profesi wartawan serta advokat.


    Laporan tersebut diajukan oleh jurnalis Muhammad Ilyas Nurdin pada Senin (19/10/2026) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel.

    Perkara ini bermula dari siaran langsung akun TikTok terverifikasi @fennyfrans pada Selasa malam (13/10/2026), sekitar pukul 19.30 WITA. Siaran tersebut disebut ditonton ribuan pengguna media sosial.


    Dalam siaran itu, terdengar pernyataan berbahasa daerah yang oleh pelapor dinilai merendahkan profesi wartawan dan pengacara, yakni, “Kamu wartawan ngaseng, biar sama pengacaramu saya tidak malla' ja.”

    Selain itu, dalam siaran yang sama disebutkan adanya pihak yang diduga menghina anaknya dengan sebutan “anak kodok”. Namun, berdasarkan informasi yang disampaikan dalam laporan tersebut, identitas pihak yang dimaksud belum diketahui secara jelas.


    Pernyataan tersebut kemudian dipersoalkan karena dinilai berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap profesi wartawan dan advokat di ruang publik.


    Sebagai bukti awal, pelapor disebut telah menyerahkan dokumen cetak tangkapan layar siaran langsung serta dokumentasi komentar warganet yang muncul setelah siaran tersebut.

    Forum Jurnalis Beri Dukungan


    Langkah hukum yang ditempuh Muhammad Ilyas Nurdin turut mendapat dukungan dari Forum Jurnalistik Sulsel Bersatu. Dukungan tersebut diwakili Arifin Sulsel dari media Sorotanpublic.com.


    Pemimpin Redaksi Targetberita.co.id, Daniel Turangan, juga menyoroti pentingnya menjaga batas kebebasan berekspresi di media sosial agar tidak mengabaikan hak dan kehormatan pihak lain.


    Menurutnya, ruang digital seharusnya digunakan secara bertanggung jawab, termasuk ketika seseorang menyampaikan kritik atau menanggapi persoalan yang melibatkan profesi tertentu.


    Ia juga menyinggung Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur perlindungan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya.


    Dalam laporan tersebut, pelapor merujuk pada ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk Pasal 27A sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, terkait dugaan penyerangan kehormatan atau nama baik melalui sistem elektronik.


    Pelapor meminta aparat Ditreskrimsus Polda Sulsel menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa bukti-bukti yang diserahkan serta mendalami pernyataan yang dipersoalkan.


    Meski demikian, laporan tersebut masih harus melalui proses penanganan dan penilaian aparat penegak hukum. Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana merupakan kewenangan aparat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


    Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari pihak Polda Sulsel maupun Fenny Frans terkait laporan tersebut. Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi seluruh pihak untuk memberikan penjelasan mengenai perkara ini.(**) 




    Editor: Bang Jul


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini