• Jelajahi

    Copyright © TIMURPOS.COM| Mengabarkan Fakta
    Pembuat Website

    Iklan

    Follow us

    Nasib Pilu Ayah di Bantaeng: Dikeroyok Hingga Babak Belur, Kini Duduk Sebagai Terdakwa

    Selasa, 20 Oktober 2026, 15:35 WIB Last Updated 2026-10-20T07:52:54Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    BANTAENG, TIMURPOS.COM – Penanganan dugaan kasus penganiayaan di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, menuai sorotan keluarga. Seorang pria bernama Syarifuddin (47) tahun, yang mengaku menjadi korban penganiayaan dan telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bantaeng, justru berstatus tersangka dan kini telah menjalani proses hukum hingga persidangan di Pengadilan Negeri Bantaeng.


    Kasus ini bermula dari laporan Syarifuddin pada Senin, 13 Juli 2026. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: LP/B/155/VII/2026/SPKT/Polres Bantaeng/Polda Sulawesi Selatan.


    Berdasarkan keterangan dalam laporan, dugaan penganiayaan terjadi sekitar pukul 02.30 WITA di Jalan Andi Mannappiang, Kabupaten Bantaeng.


    Syarifuddin mengaku tiga orang inisial N, F dan L mendatangi rumahnya. Situasi yang awalnya disebut sebagai cekcok kemudian diduga berujung pada tindakan kekerasan fisik hingga pengrusakan rumah. 


    Dalam keterangannya, Syarifuddin mengaku mengalami luka pada bagian bibir, hidung, pipi, dan sejumlah bagian tubuh lainnya. Ia juga mengaku mengalami pencekikan pada bagian leher di insiden pengeroyokan tersebut. 


    Pihak keluarga menyebut Syarifuddin telah menjalani pemeriksaan medis dan memiliki hasil visum yang menurut mereka mendukung keterangan mengenai luka yang dialaminya.


    Namun, perkembangan perkara yang berujung pada penetapan Syarifuddin sebagai tersangka hingga proses persidangan memunculkan pertanyaan dari pihak keluarga mengenai penanganan kasus tersebut.


    Anak perempuan Syarifuddin bernama Fitri mempertanyakan proses penanganan perkara oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bantaeng. Ia menilai terdapat sejumlah hal yang perlu dijelaskan secara terbuka, khususnya terkait posisi ayahnya yang semula melapor sebagai korban, tetapi kemudian berstatus tersangka.


    “Saya tidak habis pikir, kenapa ayah saya yang awalnya sebagai pelapor sekaligus korban penganiayaan, bahkan sudah menjalani pemeriksaan medis dan memiliki visum, justru dijadikan tersangka?” ujar Fitri dengan nada lirih, Selasa (20/10/2026) 


    Menurut Fitri, pihak yang diduga terlibat sebelumnya mendatangi rumah ayahnya. Ia juga mengklaim rumah tersebut mengalami kerusakan dan ayahnya menjadi korban kekerasan secara bersama-sama.


    “Katanya mereka datang ke rumah ayah saya, kemudian terjadi pengeroyokan. Ayah saya dipukul sampai wajahnya berdarah dan lehernya dicekik. Kalau kondisinya seperti ini, saya hanya berharap hukum benar-benar memberikan keadilan. Ayah saya adalah tulang punggung keluarga,” tuturnya.


    Fitri berharap aparat penegak hukum menelaah perkara tersebut secara menyeluruh, termasuk mencermati laporan awal, keterangan para pihak, hasil pemeriksaan medis, serta alat bukti yang digunakan dalam proses hukum.


    Persoalan keluarga ini semakin menjadi perhatian setelah suami Fitri, berinisial I, juga terseret dalam perkara yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.


    Fitri mengatakan suaminya datang ke lokasi dengan maksud melerai keributan yang terjadi saat ayahnya diduga mengalami penganiayaan. Namun, menurut Fitri, suaminya justru dituduh melakukan penganiayaan terhadap salah satu pihak yang terlibat dan kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bantaeng.


    “Suami saya juga dituduh menganiaya salah satu orang yang datang ke rumah ayah saya. Padahal, menurut saya, suami saya datang untuk melerai kejadian itu,” ungkapnya.


    Ia meminta pihak kejaksaan dan pengadilan memeriksa perkara secara objektif, sehingga seluruh fakta dan alat bukti dapat dinilai secara adil.


    “Saya memohon keadilan kepada aparat penegak hukum, khususnya pihak kejaksaan dan pengadilan. Tolong periksa perkara ayah dan suami saya secara menyeluruh. Kami hanya ingin keadilan,” pungkas Fitri.


    Menanti Penjelasan Aparat Penegak Hukum

    Sorotan keluarga tersebut menempatkan penanganan perkara ini sebagai persoalan yang perlu dijelaskan secara terang, terutama mengenai kronologi kejadian, hubungan antara laporan awal dan perkara yang kini disidangkan, serta dasar hukum penetapan tersangka terhadap Syarifuddin dan suami Fitri inisial I.


    Hingga berita ini naik tayang, timurpos.com belum berhasil memperoleh keterangan resmi dari pihak Polres Bantaeng mengenai perkembangan laporan awal maupun tanggapan atas keberatan keluarga. Demikian juga dari pihak kejaksaan dan pengadilan pun belum memberi keterangan.(*) 



    Editor: Bang Jul

    Reporter: Rosmawati

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini