• Jelajahi

    Copyright © TIMURPOS.COM| Mengabarkan Fakta
    Pembuat Website

    Iklan

    Follow us

    Tak Ada Klarifikasi, Forum Jurnalis dan Advokat Sulsel Resmi Laporkan Fenny Frans ke Polda Sulsel

    Rabu, 21 Oktober 2026, 05:05 WIB Last Updated 2026-10-20T21:05:22Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    MAKASSAR, TIMURPOS.COM – Forum Jurnalistik Sulsel Bersatu bersama sejumlah advokat resmi melaporkan pengusaha asal Makassar, Fenny Frans, ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan, Senin (19/10/2026).


    Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pernyataan yang dinilai melecehkan profesi jurnalis dan advokat saat Fenny Frans melakukan siaran langsung melalui akun media sosial TikTok pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 19.30 WITA.


    Pernyataan yang beredar luas di media sosial itu menuai sorotan dan memicu reaksi dari kalangan insan pers serta advokat di Sulawesi Selatan.


    Pihak pelapor menilai pernyataan tersebut perlu dipertanggungjawabkan dan meminta aparat penegak hukum menelaah persoalan itu secara objektif sesuai ketentuan yang berlaku.

    Belum Ada Klarifikasi, Laporan Resmi Dilayangkan


    Hingga laporan disampaikan ke kepolisian, menurut pihak pelapor, belum ada klarifikasi resmi maupun permohonan maaf langsung dari Fenny Frans terkait pernyataan yang dipersoalkan.


    Upaya komunikasi yang sebelumnya dilakukan melalui pihak keluarga disebut belum menjawab pokok persoalan yang menjadi keberatan insan pers dan advokat.

    Atas dasar itu, Forum Jurnalistik Sulsel Bersatu bersama sejumlah advokat memilih menempuh jalur hukum agar persoalan tersebut mendapatkan kejelasan.


    Pelaporan dilakukan di Kantor Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan Km 16, Makassar, dengan menyerahkan berkas dan bukti kepada petugas untuk ditindaklanjuti.


    Forum Jurnalistik Sulsel Bersatu diwakili Arifin, Koordinator sekaligus Ketua Media MPG, dan wartawan senior H. Ilyas Nurdin. Keduanya didampingi penasihat hukum Sandi, S.H.

    Minta Polisi Menelaah Bukti dan Konteks Pernyataan


    Pendamping hukum pelapor, Sandi, S.H., menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan penanganan perkara kepada kepolisian.

    “Kami menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian untuk menelusuri maksud narasi tersebut dan memeriksa berdasarkan alat bukti yang ada,” ujar Sandi.


    Menurut pihak pelapor, penanganan perkara perlu dilakukan secara transparan dan profesional, dengan mempertimbangkan isi pernyataan, konteks penyampaian, serta bukti yang telah diserahkan.


    Adapun dugaan pelanggaran yang dipersoalkan berkaitan dengan pernyataan di media elektronik yang dinilai merendahkan profesi jurnalis dan advokat. Namun, ada atau tidaknya unsur pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk menilai berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.


    Meski menempuh jalur hukum, pihak pelapor menyatakan ruang bagi Fenny Frans untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan tetap terbuka.


    Pihak pelapor juga menyebut penyelesaian melalui perdamaian dapat dipertimbangkan apabila memenuhi persyaratan serta mekanisme yang dibenarkan oleh hukum.


    Langkah pelaporan ini diharapkan menjadi pengingat bahwa kebebasan berekspresi di media sosial harus dijalankan dengan tetap menghormati hak orang lain dan bertanggung jawab atas pernyataan yang disampaikan kepada publik.


    Insan pers dan advokat yang terlibat dalam pelaporan berharap Polda Sulsel menangani perkara tersebut secara objektif, transparan, dan profesional.(**) 



    Editor: Bang Jul

    Reporter: Rosmawati


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini