• Jelajahi

    Copyright © TIMURPOS.COM| Mengabarkan Fakta
    Pembuat Website

    Iklan

    Follow us

    Tiga Siswa SMAN 3 Tompobulu Diduga Tak Terdaftar TKA, LSM TKP Bantaeng Desak Disdik Sulsel Turun Tangan

    Senin, 26 Oktober 2026, 15:39 WIB Last Updated 2026-10-26T07:39:09Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    BANTAENG, TIMURPOS.COM — Dugaan tidak tercantumnya tiga siswa SMA Negeri 3 Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, sebagai peserta Tes Kemampuan Akademik (TKA) menuai sorotan. Ketua LSM TKP Bantaeng, Aidil Adha, mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan segera melakukan pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan penyebab persoalan tersebut.


    Kasus ini berkaitan dengan tiga siswa pindahan dari Pesantren Al-Aksar Hafidz yang disebut telah tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), tetapi namanya diduga tidak muncul dalam daftar peserta TKA yang dirilis melalui sistem Kementerian Pendidikan.


    Aidil menilai persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut hak peserta didik. Ia meminta Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V Bantaeng bersama Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan menelusuri proses pendataan, pendaftaran, hingga sinkronisasi data siswa ke sistem TKA.


    “Apapun alasannya, klarifikasi kepala sekolah belum bisa kami terima begitu saja. Ada tiga siswa yang disebut tidak terdaftar sebagai peserta TKA. Ini menyangkut hak dan masa depan siswa. Karena itu, harus ada penjelasan yang terang mengenai penyebabnya dan siapa yang bertanggung jawab,” tegas Aidil.


    Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah persoalan tersebut disebabkan kendala teknis pada sistem, ketidaksesuaian data, atau faktor administrasi lainnya. 


    Ia menegaskan, kesimpulan mengenai pihak yang bertanggung jawab harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

    Kepala Sekolah Sebut Prosedur Telah Dijalankan


    Terpisah, Kepala SMA Negeri 3 Tompobulu, Ismail, membantah bahwa pihak sekolah telah menemukan adanya kelalaian administrasi dalam proses pendaftaran peserta TKA.


    “Dugaan adanya kelalaian administrasi, sejauh ini saya tidak temukan. Prosedur pendaftaran peserta TKA telah kami jalankan secara benar. Justru karena anak kami ini namanya tercantum dalam Dapodik, seharusnya namanya ada dalam daftar peserta TKA,” ujar Ismail saat dikonfirmasi awak media.


    Ia menjelaskan, proses pendaftaran peserta TKA dilakukan melalui sistem. Operator sekolah mengimpor data peserta didik dari Dapodik ke laman TKA Kementerian, kemudian sistem menghasilkan daftar nama peserta yang terdaftar.


    Ismail mengakui bahwa sebagai kepala sekolah, dirinya tetap bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan yang dipimpinnya. Namun, menurut keterangannya, pihak sekolah mendapati seluruh siswa pindahan dari pesantren tidak tercantum dalam daftar peserta TKA yang dirilis melalui laman kementerian.


    “Sebagai kepala sekolah tentu saya yang bertanggung jawab. Karena ini berbasis sistem, kami menjumpai kenyataan bahwa semua murid kami yang merupakan pindahan dari pesantren tidak tercantum namanya sebagai peserta TKA yang dirilis oleh web TKA Kementerian. Kami tentu menyesalkan kerugian yang menimpa anak kami ini,” jelasnya.


    Ia menambahkan, pihak sekolah telah berupaya menghubungi Dinas Pendidikan untuk mencari solusi. Namun, berdasarkan keterangannya, hingga saat ini belum diperoleh penyelesaian atas persoalan tersebut.


    Terkait pengelolaan Dapodik, Ismail mengatakan data peserta didik ditangani operator sekolah dan dipantau secara berkala. Sinkronisasi data dengan kementerian juga dilakukan pada waktu-waktu tertentu.


    “Dapodik pada satuan pendidikan secara langsung ditangani oleh operator Dapodik yang hampir setiap saat kami pantau dan pada momen-momen tertentu Dapodik disinkron ke kementerian. Jadi, kemungkinan untuk kesalahan kecil,” ungkapnya.


    Mengenai pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOS), Ismail menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan secara rutin oleh lembaga pengawasan.

    “Pemeriksaan dana BOS juga dilakukan secara rutin dan valid oleh lembaga pengawasan,” tambahnya.


    Menanggapi penjelasan tersebut, Aidil menegaskan bahwa persoalan belum dapat dianggap selesai sebelum ada kejelasan mengenai penyebab tidak tercantumnya nama ketiga siswa dalam daftar peserta TKA.

    Ia meminta instansi terkait memeriksa dokumen pendataan siswa, riwayat sinkronisasi Dapodik, proses pengiriman data ke sistem TKA, serta komunikasi antara pihak sekolah dan dinas pendidikan.


    Aidil juga menyinggung kemungkinan evaluasi terhadap jabatan kepala sekolah apabila pemeriksaan nantinya menemukan pelanggaran yang memenuhi ketentuan pemberian sanksi. Menurutnya, setiap tindakan administratif harus mengacu pada peraturan yang berlaku dan didasarkan pada hasil pemeriksaan yang objektif.


    Selain itu, ia meminta agar pengelolaan dana BOS turut ditelusuri apabila ditemukan indikasi penyimpangan. Namun, ia menekankan bahwa dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui dokumen dan mekanisme pengawasan yang sah.


    Persoalan ini kini membutuhkan penjelasan lebih lanjut dari Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, terutama mengenai penyebab tidak tercantumnya nama ketiga siswa dalam daftar peserta TKA dan langkah yang dapat ditempuh untuk menangani dampaknya.


    Hingga berita ini disusun, penjelasan dari pihak sekolah dan desakan LSM TKP menjadi bagian dari informasi yang perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan resmi. Hasil penelusuran diharapkan dapat memberikan kepastian, menentukan tanggung jawab sesuai bukti, serta memastikan hak peserta didik tetap terlindungi. (**) 



    Editor: Bang Jul

    Reporter: Rosmawati

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini