BANTAENG, TIMURPOS.COM – Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Implementasi Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari, Kamis (5/11/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng, Triastuti Listiyaningsih, S.E., M.M., serta dihadiri perwakilan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bantaeng.
Monitoring dan evaluasi ini menjadi langkah strategis untuk meninjau pelaksanaan layanan PERINTIS 10 Hari, sekaligus memperkuat koordinasi dan sinergi lintas instansi dalam mendukung optimalisasi pelayanan pertanahan.
Melalui kegiatan tersebut, berbagai aspek pelaksanaan layanan dievaluasi guna mengidentifikasi kendala serta merumuskan langkah-langkah perbaikan agar implementasi program dapat berjalan semakin efektif dan optimal.
Program PERINTIS 10 Hari diharapkan mampu menghadirkan proses peralihan hak atas tanah yang lebih efektif, terintegrasi, transparan, serta memberikan kemudahan dan kepastian pelayanan bagi masyarakat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembenahan dan inovasi pelayanan demi mewujudkan pelayanan pertanahan yang berkualitas, mudah diakses, dan terpercaya.Pelayanan semakin baik, masyarakat semakin mudah mendapatkan kepastian. (*)
Editor: Bang Jul
