![]() |
| Winda Basso, S.H.M.H |
MAKASSAR, TIMUROS.COM – Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat tinggi negara menuai sorotan serius dari kalangan praktisi hukum.
Kasus yang diduga melibatkan penyalahgunaan sistem penyadapan resmi negara atau Lawful Interception Management System (LIMS) itu dinilai bukan sekadar persoalan pelanggaran privasi, tetapi juga menyangkut keamanan nasional dan kedaulatan siber Indonesia.
Advokat dan Konsultan Hukum, WINDA BASO, S.H., M.H., menegaskan bahwa dugaan penyalahgunaan perangkat penyadapan negara merupakan persoalan serius yang harus diusut secara transparan dan menyeluruh.
Menurutnya, apabila benar fasilitas penyadapan resmi negara digunakan tanpa kewenangan untuk memantau komunikasi Presiden maupun pejabat tinggi negara, maka persoalan tersebut berpotensi menjadi ancaman serius terhadap integritas sistem keamanan negara.
"Ketika alat negara yang paling rahasia diduga digunakan untuk mengintip kepala negara sendiri, maka yang dipertaruhkan bukan lagi sekadar privasi, melainkan keamanan nasional," tegas WINDA dalam analisis hukumnya, Kamis (5/11/2026).
Ujian Kesetaraan di Hadapan Hukum
WINDA menilai, perkara ini menjadi ujian nyata bagi prinsip Equality Before The Law atau kesetaraan setiap warga negara di hadapan hukum.
Ia menekankan bahwa siapa pun yang diduga terlibat harus diproses berdasarkan hukum yang berlaku, tanpa memandang jabatan, pangkat, maupun kedekatan dengan kekuasaan.
Menurutnya, transparansi penanganan perkara menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
"Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Kasus ini harus menjadi bukti bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum," ujarnya.
UU ITE dan KUHP Baru Jadi Sorotan
Dari perspektif hukum pidana, WINDA melihat perkara tersebut berpotensi berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya terkait dugaan intersepsi ilegal dan akses tanpa hak terhadap sistem elektronik.
Selain itu, ketentuan dalam KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 juga perlu dicermati sesuai dengan waktu berlakunya, unsur perbuatan, serta ketentuan pidana yang relevan.
Ia menilai penyidik harus mengurai secara cermat siapa yang memberikan perintah, siapa yang menjalankan, bagaimana sistem tersebut digunakan, serta apakah terdapat penyalahgunaan kewenangan dalam prosesnya.
Pembuktian unsur pidana, menurutnya, tidak boleh hanya bertumpu pada jabatan atau dugaan keterlibatan seseorang, tetapi harus didasarkan pada alat bukti yang sah.
Tolak Spekulasi Makar dan Isu Faksi Politik
WINDA juga mengingatkan agar publik tidak terburu-buru mengaitkan perkara tersebut dengan dugaan makar maupun perseteruan kelompok politik tertentu.
Ia menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah harus tetap menjadi pegangan dalam setiap proses hukum.
Pernyataan pemerintah melalui Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, yang menyebut perkara tersebut tidak mengarah pada makar, melainkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyadapan ilegal, menurutnya merupakan pandangan awal yang tetap harus diuji melalui proses hukum.
"Jangan menghakimi seseorang berdasarkan isu kelompok atau afiliasi politik. Yang harus dibuktikan adalah perbuatan pidananya, bukan siapa kelompoknya," tegasnya.
Desak Polri dan Kejaksaan Transparan
Sebagai praktisi hukum yang telah berkiprah sejak 2014, WINDA menyerukan tiga langkah penting dalam penanganan perkara tersebut.
Pertama, Polri dan Kejaksaan diminta membuka proses penanganan perkara secara transparan dan profesional.
Kedua, Presiden Prabowo Subianto diminta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem keamanan siber negara guna mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Ketiga, masyarakat diminta terus mengawal proses hukum hingga memperoleh kepastian melalui mekanisme peradilan.
WINDA menegaskan bahwa loyalitas seorang aparat maupun penyelenggara negara harus diberikan kepada negara dan konstitusi, bukan kepada individu ataupun kelompok tertentu.
"Jangan sampai kasus sebesar ini menguap karena intervensi politik. Jika itu terjadi, kita sedang mengirimkan pesan buruk kepada generasi muda bahwa hukum hanya berlaku bagi masyarakat kecil," ungkapnya.
Ia berharap pengusutan perkara ini menjadi momentum pembenahan sistem keamanan negara sekaligus pembuktian bahwa supremasi hukum benar-benar berlaku di Indonesia.
"Negara harus kuat, hukum harus tegak, dan tidak boleh ada penyalahgunaan kewenangan yang dibiarkan hanya karena pelakunya memiliki jabatan atau kekuasaan," tutupnya.(**)
Editor: Bang Jul
Reporter: Rosmawati/Andi Sulkifli
