• Jelajahi

    Copyright © TIMURPOS.COM| Mengabarkan Fakta
    Pembuat Website

    Iklan

    Follow us

    WALIKOTA MANADO DKK DIGUGAT TERKAIT PEMBAYARAN PEKERJAAN PENGADAAN BARANG/JASA YANG BELUM DIBAYARKAN

    Timur Pos
    Rabu, 23 September 2026, 14:55 WIB Last Updated 2026-09-23T06:55:51Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Awak Media Saat Mewawancarai Kepada Pihak Advokat

    MANADO, TIMURPOS. COM
    – Pemerintah Kota Manado menghadapi gugatan perdata terkait pembayaran pekerjaan pengadaan barang/jasa yang diajukan oleh CV. San Amerta Romora melalui kuasa hukumnya, Citra Celebes Law – Advocate and Legal Consultant, di Pengadilan Negeri Manado.

    Berdasarkan data perkara yang disampaikan Penggugat, gugatan tersebut teregister dengan Nomor Perkara 600/Pdt.G/2026/PN Mnd.

    Dalam perkara tersebut, Penggugat menarik Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Manado sebagai Tergugat I, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado sebagai Tergugat II, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado sebagai Tergugat III, serta Wali Kota Manado sebagai Tergugat IV.

    Pekerjaan Diklaim Telah Selesai dan Diterima

    Kuasa hukum Penggugat, Arwin HR, S.H. dari Citra Celebes Law, menerangkan bahwa perkara bermula dari pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Ecotru Booster dan Ecotru Extra berdasarkan Surat Pesanan Nomor EP-01KS9ANCP90J5RQA9MJEWE7YXR tanggal 25 Mei 2026, dengan nilai kontrak sebesar:

    Rp962.942.760,00 (sembilan ratus enam puluh dua juta sembilan ratus empat puluh dua ribu tujuh ratus enam puluh rupiah).

    Menurut dokumen Penggugat, pekerjaan tersebut telah dilaksanakan dan barang telah diserahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado. Serah terima tersebut dibuktikan dengan diterbitkannya Berita Acara Serah Terima (BAST). Dokumen bukti perkara yang disiapkan Penggugat mencakup Kontrak/Surat Pesanan, BAST, SPM, dan Somasi.     

    SPM Telah Terbit, Pembayaran Menjadi Pokok Persoalan

    Penggugat juga mendalilkan bahwa setelah pekerjaan selesai dan diterima, telah diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) pada tanggal 21 Juli 2026 sebagai bagian dari proses pembayaran pekerjaan.     

    Namun, menurut Penggugat, pembayaran atas pekerjaan tersebut belum direalisasikan sehingga CV. San Amerta Romora sebelumnya telah melakukan penagihan dan memberikan somasi kepada pihak terkait.

    Somasi tersebut meminta agar SP2D segera diterbitkan dan pembayaran sebesar Rp962.942.760,00 direalisasikan kepada CV. San Amerta Romora.     

    Karena upaya penagihan tersebut menurut Penggugat belum menghasilkan penyelesaian, CV. San Amerta Romora kemudian memilih menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Negeri Manado.

    Citra Celebes Law: Penggugat Tetap Membuka Ruang Perdamaian

    Kuasa hukum CV. San Amerta Romora, Arwin HR, S.H., menyampaikan bahwa gugatan tersebut pada prinsipnya ditujukan untuk memperoleh kepastian terhadap hak pembayaran kliennya berdasarkan kontrak.

    “Klien kami pada prinsipnya hanya meminta haknya sebagaimana diperjanjikan. Pekerjaan telah dilaksanakan, barang telah diserahkan dan diterima yang dibuktikan dengan BAST, bahkan proses administrasi pembayaran telah sampai pada penerbitan SPM. Karena pembayaran belum diterima, klien kami akhirnya menggunakan hak hukumnya dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Manado.”


    Meski perkara telah masuk ke pengadilan, pihak Penggugat menyatakan tetap membuka ruang penyelesaian secara damai melalui proses mediasi.

    “Kami berharap proses mediasi dapat mempertemukan kepentingan para pihak. Apabila kewajiban pembayaran sebesar Rp962.942.760,00 diselesaikan, pada prinsipnya tidak ada alasan bagi klien kami untuk memperpanjang sengketa. Yang diminta adalah kepastian dan pemenuhan hak berdasarkan kontrak.”


    Menurut kuasa hukum, penyelesaian secara damai dinilai dapat memberikan kepastian bagi kedua belah pihak sekaligus menghindari proses persidangan yang berkepanjangan.

    Mengedepankan Asas Praduga dan Hak Jawab

    Perkara Nomor 600/Pdt.G/2026/PN Mnd masih merupakan perkara perdata yang proses hukumnya berjalan. Dalil mengenai adanya wanprestasi merupakan dalil Penggugat yang masih harus diperiksa dan dibuktikan dalam persidangan, sehingga belum dapat dipandang sebagai kesimpulan bahwa Para Tergugat telah melakukan pelanggaran hukum.

    Citra Celebes Law menyatakan menghormati proses hukum serta hak Para Tergugat untuk memberikan jawaban, bantahan, maupun penjelasan mengenai persoalan pembayaran tersebut.

    Penggugat berharap penyelesaian perkara dapat dicapai melalui mediasi dengan dilaksanakannya kewajiban pembayaran sesuai kontrak, sehingga sengketa dapat berakhir tanpa perlu melalui pemeriksaan perkara sampai putusan akhir.







    (82) 




    Komentar

    Tampilkan

    Terkini