Iklan

Follow us

BP2MI Mengusulkan Kenaikan Upah Pekerja Migran Indonesia Di Hongkong Dan Singapura

Timur Pos
Kamis, 06 Juli 2023, 21:03 WIB Last Updated 2023-07-06T13:03:28Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

Konferensi pers terkait usulan kenaikan upah pekerja migran Indonesia di Hong Kong dan Singapura. 

JAKARTA, TIMURPOS.COM  - Konferensi pers terkait usulan kenaikan upah pekerja migran Indonesia di Hong Kong dan Singapura, Kamis, 6 Juli 2023 siang ini. Saya paparkan total penempatan pekerja mingran Indonesia di Hong Kong dari tahun 2017-2023 sebanyak 414.066 orang.


Foto : Humas BP2MI 

"Begitu juga di Singapura dalam kurun waktu yang sama, berjumlah 67.953. Menempati urutan keempat setelah Malaysia, Taiwan dan Hong Kong. Posisi Hong Kong berada di urutan ketiga," Tutur Kepala BP2MI Benny Rhamdani.


BP2MI mengusulkan, besaran upah minimal sebesar HK$4.730 bagi pekerja migran Indonesia Hong Kong yang belum memiliki pengalaman/ pekerja migran Indonesia Baru ditambah tunjangan makan sebesar HK$1.196.


Selanjutnya di Singapura. Dimana ketentuan besaran upah ditentukan oleh kesepakatan antara pekerja dengan pemberi kerja. Sudah lebih dari 6 (enam) tahun sejak ditetapkan oleh KBRI Singapura. 


Usulan kami, besaran upah minimal dari sebesar SG$550 menjadi sebesar SG$750 bagi pekerja migran Indonesia yang baru dan besaran upah minimal dari sebesar SG$550 menjadi sebesar SG$900 bagi pekerja migran Indonesia yang telah memiliki pengalaman kerja/ pekerja migran Indonesia yang melakukan perpanjangan kontrak. 


Dengan hak libur sesuai standar libur yang ditentukan oleh pemerintah Singapura sebanyak 4 hari dalam 1 (satu) bulan. Saya juga menyampaikan BP2MI bersama dengan anggota Satgas TPPO lainnya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap siapapun yang akan mengorbankan serta memperalat anak bangsa untuk bekerja secara unposedural ke luar negeri," Tutup Benny Rhamdani.





Editor : Alfrets Maurits

Sumber : Humas BP2MI 

Komentar

Tampilkan

Terkini