Iklan

Follow us

DPP KNPI Mengkritik Dan Meminta Kepada Presiden Jokowi, Copot Ditjen Imigrasi. Tahan Investor Tampa Dasar!!

Timur Pos
Minggu, 09 Juli 2023, 21:55 WIB Last Updated 2023-07-09T13:55:32Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

DPP KNPI Saat Konferensi Pers Bersama Awak Media 

JAKARTA, TIMURPOS.COM - Saat berlangsungnya Konferensi Pers DPP KNPI bersama awak media, Minggu ( 9/07/2023 ). Ketua Umum KNPI, Haris Pertama menjelaskan Ditjen Imigrasi Kemenkumham dinilai tidak profesional lantaran mengandangkan investor asal Tiongkok, Zhang Bangcun, ke rumah detensi. Sebab, masalah yang mendera bos PT Zhaobang International Trading Group itu adalah murni bisnis dengan rekanannya, bukan pelanggaran administrasi keimigrasian.



"Pelanggaran administrasi keimigrasian apa yang dilanggar Zhang Bangcun sehingga Ditjen Imigrasi menahan yang bersangkutan di rumah detensi? Kenapa tidak melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum mengambil tindakan," Tutur Ketua Umum DPP KNPI, Haris Pertama.


Jelas-jelas tertulis dalam Kitas (Kartu Izin Tinggal Terbatas) yang diterbitkan Ditjen Imigrasi adalah Zhang Bangcun tertulis sebagai investor. Kitas juga masih berlaku hingga Oktober 2024. Masalah antara Zhang Bangcun dengan rekanannya yang juga Direktur PT Daya Cipta Utama Pusaka, Thomas Khuana, adalah murni bisnis. Jika ada pelanggaran yang dilakukan Zhang Bangcun, menurutnya, yang lebih tepat untuk bertindak adalah Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).


BKPM yang semestinya bertindak jika Zhang Bangcun melanggar peraturan perundang-undangan dalam berinvestasi. Tetapi, nyatanya, kan, tidak ada aturan yang dilanggar. Ini murni hanya masalah antarpengusaha, business to business.


Jikapun Zhang Bangcun belum melunasi seluruh pembayaran kepada PT Daya Cipta Utama Pusaka dalam pengerjaan tanah dan batu di Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara, pada proyek baja stainless. Pangkalnya, PT Daya Cipta Utama Pusaka sebagai subkantraktor PT Lutai Konstruksi Indonesia, yang merupakan mitra Zhang Bangcun, melakukan wanprestasi dengan tidak memberikan laporan pekerjaan.


Diketahui, nilai kerja sama antara PT Lutai Konstruksi Indonensia dengan PT Daya Cipta Utama Pusaka sekitar Rp16 miliar. Zhang Bangcun baru membayar Rp12.047.062.843 pada 10 Maret-18 Mei 2023 sehingga masih kurang Rp4.664.870.643.


Kita harus sadari siapapun jika sebagai pengusaha tidak akan mau membayar rekanan kalau melanggar kontrak kerja sama. Kita ini berbisnis, bukan berinfak. Jadi, segala sesuatunya harus sesuai target dan dipertanggungjawabkan.


Melihat permasalahan ini, semestinya PT Daya Cipta Utama Pusaka menggugat Zhang Bangcun ke pengadilan. Dengan begitu, bisa diketahui siapa yang bersalah secara hukum.


Masalah ini menjadi rumit karena Ditjen Imigrasi menahan Zhang Bangcun di rumah detensi karena adanya laporan dari Thomas Khuana. Apa iya sekarang Ditjen Imigrasi menjadi 'centeng' dan debt collector pengusaha nakal?.


Apa yang dilakukan Ditjen Imigrasi itu jelas-jelas merusak reputasi Indonesia di mata dunia, khususnya investor. Karenanya, KNPI mendesak Presiden Jokowi dan Menkumham agar mengusut kasus ini dan membebastugaskan Dirjen Imigrasi agar masalah bisa diusut tuntas dan terang benderang. Jika tidak, target investasi sebesar Rp1.400 triliun pada 2023 tidak akan terealisasi.


Oleh karena itu, DPP KNPI Menegaskan dan mendesak bahwa:

1. Perbuatan oknum Ditjen Imigrasi sama saja melawan perintah Presiden Jokowi karena akan berdampak pada buruknya iklim investasi di Indonesia, sehingga perlunya perbaikan pelayanan publik khususnya karakter melayani sesuai good government.

2. Perilaku kesewenang-wenangan oknum Ditjen Imigrasi telah mencoreng nama baik Indonesia karena diduga berperilaku bagaikan Debt Colector atau Juru Tagih, sehingga wajib adanya evaluasi dan dicopot dari masing-masing Jabatannya.

3. Kepada Yth Presiden Jokowi dan Menkumham RI untuk mengevaluasi oknum Ditjen Imigrasi termasuk Dirjen Imigrasi Silmy Karim, berdasarkan bukti-bukti telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai negara," Tutup Haris Pertama.





Editor : Nando Sandala

Reporter : Alfrets Maurits 

Komentar

Tampilkan

Terkini