Iklan

Follow us

Tiga Pelaku Pembunuhan di Pantai Lakban Ditangkap Tim Resmob Mitra Satu Melarikan Diri

Timur Pos
Jumat, 03 Mei 2024, 15:44 WIB Last Updated 2024-05-03T07:44:22Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 




Mitra, TIMURPOS.com --  Kepolisian Resor (Polres) Minahasa Tenggara (Mitra) melalui Tim Resmob akhirnya berhasil menangkap pelaku pembunuhan di pantai Lakban Ratatotok yang menewaskan Agisanto Modeong (30) warga Buyat, Boltim.



Adapun pelaku yang ditangkap tim Resmob yakni BK alias Cada, HB, VM diamankan ditempat berbeda. Sementara EM masuk dalam DPO karna melarikan diri.


Kapolres Mitra AKBP Eko Sisbiantoro yang diwakili Wakapolres Kompol Franky Ruru saat Konferensi Pers dengan awak Media pada Kamis (2/5), menjelaskan kronogis kejadian bahwa, pada hari Kamis (18/4/2024) pukul 03:00 Wita, dini hari, keempat tersangka (penambang) sedang duduk dan bersantai di lokasi pemecah ombak, sebelum lokasi (Lakban) tepatnya di lokasi mess Newmont. Usai bersantai, para tersangka dan juga dua orang saksi hendak pulang ke lokasi pertambangan. Namun tiba-tiba dari arah yang berlawanan, bertemu dengan para korban Agisanto Modeong dan Fingki Abdulah Modeong keduanya berboncengan mengendarai sepeda motor dan akan masuk ke lokasi tersebut. Melihat posisi tidak memungkinkan dan menimbulkan ketakutan, kedua korban memutuskan untuk balik arah (pulang). Disini petaka pun terjadi. Bersamaan dengan itu, seorang tersangka dari kawanan tersebut langsung turun dari motor dan menghantam kedua korban menggunakan kepalan tangan yang mengena bagian kepala, hidung serta bibir kedua korban. Tak sampai disitu, kedua korbanpun menjadi bulan-bulanan para tersangka lainnya. kemudian, VT dan BK langsung mengeluarkan sajam berupa badik dan langsung mengarahkan kepada kedua korban. Alhasil benda tajam tersebut menyasar di bagian paha serta dada kanan kedua korban.


Untung seorang korban dapat menepis dengan tangan, sehingga sajam yang dilayangkan hanya melukai bagian jari kelingking. Melihat para korban masih sempat menangkis, bak dirasuki setan, tersangka Cada kemudian terus menikam sebanyak dua kali yang mengena bagian lengan kanan. Sementara satu tikaman tembus dibagian tubuh Agisanto Modeong.


Merasa nyawa kedua korban terancam, keduanya menghindar dan lari dari lokasi kejadian untuk mencari pertolongan. Hanya saja kedua korban lari berlawanan arah. Dan sekitar pukul 07:00 Wita, korban Agisanto Modeong ditemukan tak bernyawa sedang terapung di pesisir pantai Lakban.


Wakapolres, Kompol Frangky Ruru S.Pd menyebutkan bahwa ke tiga tersangka sudah diamankan Polres Mitra.


“Jajaran Resmbob mencari informasi kemudian mengendus para tersangka. Akhirnya upaya yang dilakukan berhasil mengamankan para pelaku dilokasi yang berbeda,” sebut Wakapolres Ruru.


Untuk para tersangka dikenakan pasal 338 KUHPidana Subs pasal 351 ayat 3 KUHPidana atas nama BK alias Cada. Kemudian asal 170 ayat (2) ke 1 dan ke 2, pasal 351 ayat 2 dan 3 perihal merampas nyawa orang lain.


“Ada seorang tersangka residivis dan masih wajib lapor, namun melakukan tindakan kejahatan kembali. Tim Resmob tentunya sedang berupaya untuk melakukan penangkapan terhadap bersangkutan yang saat ini menjadi DPO,” tukas Ruru didampingi  Plh Kasat Reskrim, Ipda Yudith Supari.


Ruru menjelaskan, dalam kasus Lakban terdapat dua laporan polisi. Satu kasus penganiayaan biasa dan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan korban meninggal dunia. 


“Para pelaku di jerat dengan pasal berbeda sesuai dengan perbuatan. Untuk itu bagi tersangka EM yang masih buron, untuk segera menyerahkan diri. Jika tidak segera menyerahkan diri, maka kami akan melakukan tindakan tegas dan terukur,” kata Ruru.



Editor: Alfrets Maurits


Reporter: James Wahongan

Komentar

Tampilkan

Terkini