MITRA, TIMURPOS.COM -- Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) Ronald Kondisi, mengambil langkah tegas terkait disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya. Kali ini, tindakan tersebut diambil menyusul adanya tiga ASN dengan inisial DW, MW, dan DM yang berangkat ke luar negeri tanpa izin resmi.
Bupati Kandoli menegaskan bahwa instansi terkait yaitu Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) segera memproses pemberian sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pernyataan tersebut disampaikannya saat memberikan arahan pada acara penyerahan SK Pengangkatan CPNS Tahun 2024 di Soekarno Hall, Senin (23/6/25).
“Persoalan seperti ini tidak boleh dibiarkan menjadi kebiasaan karena dapat mencoreng nama baik Kabupaten Mitra. Gaji mereka tidak boleh dibayarkan karena mereka bekerja di luar negeri tanpa izin. Proses harus segera dilakukan,” tegas Bupati Kandoli.
Lebih kanjut. Bupati Kandoli juga mengingatkan seluruh ASN untuk selalu menjaga disiplin dalam menjalankan tugasnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Mitra, Rine Komansilan, S.Pd., MAP, melalui Kepala Bidang Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Mitra, Ronald R. Toloh, SE., ME, menambahkan bahwa ASN yang melanggar aturan dengan berangkat ke luar negeri tanpa izin dapat dikenai sanksi tegas hingga pemberhentian.
“Per tanggal 23 Juni ini, proses penjatuhan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 sudah memasuki tahap pemberhentian dan penghentian pembayaran gaji. Selama proses pemeriksaan berlangsung, yang bersangkutan akan dibebaskan dari jabatannya, dan jika terbukti, dapat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri oleh pejabat berwenang,” jelas Bupati Kandoli.
Editor: Alfrets Maurits
Reporter: James Wahongan