Iklan

Follow us

Jual Aset Daerah Tak Cukup Hanya Legal Tapi Juga Harus Bermoral

Timur Pos
Kamis, 17 Juli 2025, 06:36 WIB Last Updated 2025-07-16T22:36:41Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

                       Fariz Maulana Akbar 

SANGIHE, TIMURPOS. COM — Rencana Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk menjual aset daerah berupa lahan atau bangunan di Jakarta kembali menuai sorotan. Direktur Jaringan Rakyat untuk Demokrasi Sehat dan Bermartabat, Fariz Maulana Akbar, menyatakan bahwa praktik jual-beli aset daerah sejatinya diperbolehkan, namun menekankan pentingnya aspek moral dan akuntabilitas publik dalam pengambilan keputusan tersebut.


“Secara prinsip, pemerintah punya legalitas untuk menjual aset daerah selama prosedurnya benar, terbuka, dan untuk kepentingan rakyat. Tapi yang perlu digarisbawahi, jual aset daerah itu tak hanya harus legal, tapi juga harus bermoral,” tegas Fariz, Rabu (16/7/2025).


Menurutnya, legalitas semata tidak cukup untuk membenarkan sebuah kebijakan publik, apalagi yang menyangkut kekayaan strategis daerah. Ia menilai, moralitas publik harus menjadi pertimbangan utama, termasuk soal transparansi, urgensi, dan manfaat nyata bagi masyarakat.


“Kalau penjualannya diam-diam, tanpa partisipasi rakyat, dan hanya untuk menutup defisit anggaran jangka pendek, itu patut dipertanyakan. Mungkin sah secara hukum, tapi belum tentu adil secara etika dan moral,” ujarnya.


Fariz menambahkan bahwa aset milik daerah adalah simbol kedaulatan ekonomi rakyat, dan kebijakan terkait pengelolaannya harus melewati proses kajian multidimensi mencakup hukum, ekonomi, sosial, hingga tata kelola pemerintahan.


“Publik berhak tahu, kenapa dijual, kepada siapa, dan apa dampaknya untuk masa depan daerah. Kalau semua itu jelas dan rakyat bisa mengakses informasinya, barulah kepercayaan publik terbangun,” imbuhnya.


Ia juga mendorong DPRD Kepulauan Sangihe agar aktif menjalankan fungsi pengawasan dan tidak sekadar mengesahkan rencana eksekutif. “DPRD jangan mudah mengamini saja. Fungsi imbang dan timbang harus dijalankan,” katanya.


Terakhir, Fariz juga mengajak semua pihak agar terus memantau perkembangan rencana penjualan aset tersebut dan secara bersama-sama aktif memberikan masukan ataupun kritik konstruktif jika ditemukan kejanggalan.







 ( TIM INVESTIGASI )



Komentar

Tampilkan

Terkini