Iklan

Follow us

Tim Resmob Polres Bantaeng Ciduk Dua Pelaku Curas Disertai Percobaan Pembunuhan

Sabtu, 23 Agustus 2025, 19:50 WIB Last Updated 2025-08-23T11:50:32Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

                                                        

                       Foto Kondisi Korban curas

    Foto Penangkapan Pelaku

BANTAENG, SULSEL, TIMURPOS -- Tim Resmob Polres Bantaeng berhasil meringkus dua terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang disertai percobaan pembunuhan terhadap seorang petani bernama Hamdan.


Kasat Reskrim Polres Bantaeng, Iptu Gunawan Amin kepada awak media, pada Jumat (22/08) mengungkapkan, kedua pelaku yang diamankan masing-masing bernama Darwis alias Aco (35) dan Alimuddin alias Muddin (47).


Peristiwa itu bermula dari laporan korban Hamdan pada 20 Juni 2025 lalu. Saat sedang tertidur bersama istrinya di dalam kamar, korban tiba-tiba diserang oleh kedua pelaku. “Korban dipukul pada bagian kepala sebelah kiri di atas telinga, kemudian pelaku mencuri dua unit handphone milik korban,” jelas Iptu Gunawan.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Bantaeng melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengantongi identitas salah satu pelaku. Tim gabungan yang terdiri dari Resmob Polres Bantaeng, Sat Intelkam, Polsek Uluere, serta dibackup oleh Resmob Polda Sulsel, kemudian bergerak melakukan penangkapan.


Pelaku Alimuddin (47) lebih dulu diamankan pada Minggu (17/08) sekitar pukul 22.00 WITA di tempat persembunyiannya di Komplek BTN Parang Banoa, Kecamatan Palangga, Kabupaten Gowa. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit handphone, sementara senjata tajam berupa sabit yang digunakan saat beraksi masih dalam pencarian.


Dalam pemeriksaan, Alimuddin mengaku melakukan aksinya bersama Darwis setelah dijanjikan upah Rp1 juta oleh ponakannya untuk menghabisi nyawa korban. Namun, uang tersebut tak kunjung diberikan lantaran korban selamat.


Berdasarkan keterangan itu, tim bergerak cepat dan berhasil menangkap Darwis alias Aco (35) pada Senin (18/08) sekitar pukul 03.00 WITA di Dusun Tamaona, Desa Bonto Daeng, Kecamatan Uluere, Bantaeng.


“Dari hasil pemeriksaan awal, Darwis mengaku nekat melakukan penganiayaan karena motif dendam terhadap korban,” tambah Kasat Reskrim.


Kini kedua pelaku telah digelandang ke Mapolres Bantaeng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. 





Reporter    : Tri Jaya

Komentar

Tampilkan

Terkini