TANGGERANG SELATAN,TIMURPOS.COM-- Polres Tangerang Selatan (TangseL) berhasil mengungkap jaringan bahan baku narkoba puluhan kilo gram jenis sintetis dengan 9 tersangka pada konferensi pers (konpers), Sabtu (20 September 2025).
Dihadiri Kapolres TangseL, AKBP Viktor Inkiriwang, S.IK, M.Si, Kasie Humas AKP M.Agil Syahril, SH, Kasatres Narkoba AKP Pardiman, MH beserta jajaran Polres TangseL.
Dalam sambutannya, Kapolres Viktor menyampaikan perihal peredaran jaringan narkoba tersebut. "Berawal ditangkapnya 2 pelaku, inisial AS dan FF di lampu merah perumahan Gading Serpong pada Kamis, 7 Agustus 2025 pukul 00.10 wib. Dengan barang bukti 1 paket narkotika jenis sintetis berbentuk daun kering dengan berat 64,79 gram. Yang didapat tersangka dengan membeli secara online melalui instagram. Barang bukti tersebut direncanakan tersangka akan dijual kembali juga melalui instagram di wilayah Serpong Tangerang Selatan.." ungkapnya.
"Selanjutnya pada Jum'at, 12 September 2025, pukul 04.30 wib di jalan Sindanglaya Raya, Pacet, Cianjur Jawa Barat oleh Sat-Narkoba berhasil mengamankan 4 orang dengan inisial AF, RA, IB, dan RY beserta barang bukti berupa narkoba jenis sintetis berbentuk daun kering dengan berat 2.839 gram dan 3 unit timbangan digital. Semuanya didapat tersangka dari layanan online di akun instagram IR. REVOLUSIONER, kemudian barang bukti tersebut siap dijual online melalui akun instagram COBOYJUNKIES.Project yang dikelola para tersangka dengan target wilayah Jabodetabek.." jelasnya.
"Kemudian pada Senin, 15 September 2025 pukul 21.00 wib di Bedjo Homestay, Sleman Jogjakarta, Satres Narkoba berhasil menangkap 3 orang berinisial MR, LR, dan BN. Hasil interograsi terhadap tersangka, anggota berhasil menemukan lokasi yang dijadikan tempat menyimpan bahan maupun peralatan masak di Apartemen Phollux Chadstone Cikarang Selatan, Kab.Bekasi, Jawa Barat dengan disita barang bukti berupa :
1. 7.700 gram serbuk mengandung MDMB PINACA
2. 3.900 ML cairan MDMB 4En-PINACA
3. 124, 5 gram selai mengandung MDMB 4-en PINACA
4. 4260 ML mengandung 5-Bromo 1-Pentene
5. 2.400 gram serbuk mengandung pottasium carbonat
6. Berbagai macam peralatan masak
Adapun tersangka MR mengakui bahwa barang bukti tersebut didapat dari seseorang berinisial SD dan SB yang saat ini masih dalam pengejaran polisi (DPO). Dengan target peredarannya menjangkau wilayah Jakarta, Tangerang, Bekasi dan Bogor. Sedangkan modus yang digunakan adalah dengan meletakkan bibit narkotika jenis sintetis di lokasi yang berbeda-beda kemudian membagikan lokasi (maps) serta foto narkotika jenis sintetis kepada SB (DPO).
Jumlah total keseluruhan barang bukti yang disita dari 9 orang tersangka kurang lebih sebanyak 21.248 gram setara dengan 21 kilogram lebih dengan menyelamatkan 2 juta jiwa anak bangsa.
Pasal yang dikenakan pada 9 orang tersangka adalah pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 UURI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 113 ayat 2 subsider 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 UURI no.35 tentang Narkotika. Dan Pasal 113 ayat 2 subsider 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 UURI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman penjara terhadap tersangka AS dan FF paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Terhadap tersangka AF, RA, IB dan RY paling singkat 6 tahun dan paling lama penjara seumur hidup, atau 20 tahun dan maksimal pidana hukuman mati. Dan pada tersangka MR, LR dan BN dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara dan paling singkat 6 tahun penjara.
Untuk jaringan ini polisi masih melakukan pengejaran pada tersangka SD dan SB yang diduga terlibat dalam proses pemesanan bahan baku bibit sintetis langsung dari China. Diharapkan polisi bisa maksimal memberantas peredaran mata rantai Narkotika untuk menyelamatkan anak bangsa.
Editor : Tri Indra
Reporter : (Red/AMS)