LANGKAT,TIMURPOS.COM-Aksi pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Bahorok akhirnya berhasil diungkap, seorang pria bernama Erwin alias Botak (38), warga Jalan Sei Batang Hari I, Lingkungan V, Kelurahan Tanah Seribu, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Sumut, ditangkap polisi setelah terbukti mencuri satu unit sepeda motor milik warga. Sabtu, (20/09/2025.)
Pelaku CuranmorKapolsek Bahorok, AKP Tunggul Situmeang, SH, dalam keterangannya menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan korban Andrianto (33), warga Desa Empus, Kecamatan Bahorok, pada 15 Mei 2025. Korban melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Supra X BK 6802 RX milik ayahnya, Ansarimuddin, yang dicuri di Dusun Pasar Rodi, Desa Empus.
“Awalnya tersangka datang ke bengkel korban untuk meminta pekerjaan. Karena tidak ada lowongan, korban memberinya uang ongkos pulang. Namun tak lama kemudian, tersangka diduga kembali dan mencuri sepeda motor milik korban,” ujar Kapolsek.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp7 juta dan segera membuat laporan ke Polsek Bahorok.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya mengetahui keberadaan tersangka. Pada Jumat, 19 September 2025 sekitar pukul 18.00 WIB, petugas berhasil menangkap Erwin saat melintas di kawasan Pasar III, Tanah Seribu, Binjai Selatan, bersama istrinya.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa motor hasil curian telah digadaikan seharga Rp2 juta. Uang tersebut, menurut pengakuan pelaku, habis dipakai untuk membayar hutang dan kebutuhan sehari-hari.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X serta pakaian yang dikenakan saat melakukan aksinya dan sempat terekam CCTV.
Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bahorok untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Erwin dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Kasus ini sudah kami tangani sesuai prosedur hukum. Barang bukti telah disita, saksi-saksi diperiksa, dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke JPU,” pungkas Kapolsek Bahorok, AKP Tunggul Situmeang.