MAKASSAR, SULSEL, TIMURPOS -- Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) terus mengusut tuntas kasus kerusuhan yang berujung pada pembakaran Kantor DPRD Provinsi Sulsel dan DPRD Kota Makassar. Hingga Senin (8/9/2025), total 32 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, mengungkapkan bahwa dari jumlah tersebut, 14 tersangka terkait pembakaran Kantor DPRD Provinsi Sulsel dan 18 tersangka lainnya dalam kasus serupa di DPRD Kota Makassar.
Rincian Tersangka DPRD Provinsi Sulsel (14 Orang) Ditangani Ditreskrimum Polda Sulsel 13 dewasa, 1 anak di bawah umur
Identitas: RN (19), RHM (22), MIS (17), RND (21), MR (20), AFJ (23), SNK (22), AFR (20), MRD (18), MRZ (20), MHS (21), AMM (22), MAR (21), AY (23).
Rincian Tersangka DPRD Kota Makassar (18 Orang) Ditangani Polrestabes Makassar 14 dewasa, 4 anak di bawah umur
Identitas: MY (31), AG (30), GSL (18), MAP (20), AS (18), MS (23), FTR (16), MAF (16), RMT (19), ZM (22), MI (22), FDL (18), MAY (15), IA (16), HA (22), HAH (27), R (31), AAR (37).
Jerat Hukum yang Mengancam Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya:
Untuk DPRD Provinsi Sulsel:
Pasal 187 KUHP (Pembakaran), Pasal 170 KUHP (Kekerasan bersama), Pasal 406 KUHP (Perusakan), Pasal 64 KUHP (Pemberatan pidana).
Untuk DPRD Kota Makassar:
Pasal 187 KUHP (Pembakaran), Pasal 170 KUHP (Penganiayaan bersama-sama), Pasal 406 KUHP (Perusakan), Pasal 64 KUHP (Pemberatan pidana), Pasal 363 KUHP (Pencurian dengan pemberatan), Pasal 480 KUHP (Penadahan), serta Pasal 45a ayat (2) UU ITE (Ujaran kebencian).
Polisi: Masih Ada Kemungkinan Tersangka Baru
“Penyidikan masih terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain. Proses pengembangan perkara tetap dilakukan, dan kami pastikan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol Didik.
Polda Sulsel menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum, sembari mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan agar tetap kondusif.
Editor : Tri Indra
Reporter : Tri Indra