BANTAENG, TIMURPOS.COM – Aksi komplotan spesialis pencurian emas yang selama ini meresahkan warga Kabupaten Bantaeng akhirnya terhenti. Setelah melakukan penyelidikan intensif, Tim Resmob Satreskrim Polres Bantaeng berhasil membekuk empat terduga pelaku beserta seorang penadah dalam operasi yang digelar pada Senin (20/7/2026) dini hari.
Penangkapan yang berlangsung sekitar pukul 02.00 WITA itu dipimpin langsung Dantim Resmob Aipda Sabil bersama personel Sat Intelkam Polres Bantaeng. Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari dua laporan polisi terkait aksi pencurian yang terjadi di wilayah Bantaeng.
Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Gunawang Amin, S.H., M.Si., mengungkapkan bahwa empat terduga pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial AF (20), AH (19), MT (18), dan MF (25). Polisi juga menangkap seorang penadah berinisial HJ (60), warga Kecamatan Bissappu.
"Seluruh terduga pelaku berhasil diamankan setelah tim melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan mereka di wilayah Kabupaten Bulukumba," ujar AKP Gunawang Amin.
Kasus pertama menimpa Nurlelah (50), seorang ASN yang tinggal di Kampung Gusung, Kelurahan Lamalaka, Kecamatan Bantaeng. Saat rumah korban dalam keadaan kosong pada 22 Juni 2025, pelaku diduga masuk dan membawa kabur emas 23 karat seberat 23 gram, satu unit kompor gas, serta sebilah badik. Total kerugian ditaksir mencapai Rp47 juta.
Korban lainnya adalah Jumriani (39), tenaga honorer yang rumahnya dibobol saat mengikuti manasik umrah. Pelaku berhasil menggondol gelang emas 5 gram, cincin emas 5 gram, dan sebuah jam tangan merek Alexander Christie. Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp22,8 juta.
Berbekal informasi hasil penyelidikan, Tim Resmob bergerak ke Kampung Batu-Batua, Desa Barombong, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba. Di lokasi tersebut, seluruh terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan, MT mengaku telah tiga kali melakukan aksi pencurian emas di Kampung Gusung. Salah satunya dilakukan seorang diri di rumah Nurlelah dengan hasil penjualan emas sekitar Rp21 juta.
MT juga mengaku terlibat dalam pencurian di rumah Jumriani bersama AF dan AH. Dari aksi tersebut, emas hasil curian dijual seharga sekitar Rp14 juta. Selain itu, MT mengaku pernah membobol rumah warga lainnya bernama Ira dan menjual emas hasil curian senilai Rp3 juta.
Sementara itu, AF dan AH mengakui keterlibatan mereka dalam aksi pencurian di rumah Jumriani. Keduanya mengaku masing-masing menerima bagian sebesar Rp3 juta dari hasil penjualan emas curian.
Polisi turut mengungkap peran penadah berinisial HJ yang mengaku membeli emas curian seberat 9 gram seharga Rp14 juta. Emas tersebut diketahui telah dilebur sehingga sulit dikenali sebagai barang hasil tindak pidana.
Hasil penyidikan juga mengungkap uang dari penjualan emas curian dibagi sesuai peran masing-masing pelaku. Sebagian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, sementara sisanya dipakai membeli telepon genggam.
Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Oppo A5i, satu unit handphone Itel A70, dan satu unit handphone Realme C70.
Meski telah mengamankan lima orang,
Satreskrim Polres Bantaeng masih memburu seorang terduga pelaku lainnya berinisial RS yang diduga menjadi bagian dari jaringan pencurian tersebut.
Saat ini seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bantaeng untuk menjalani proses hukum. Polisi juga terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain maupun hubungan komplotan tersebut dengan kasus pencurian serupa yang pernah terjadi di Kabupaten Bantaeng.
Editor: Rosmawati
Reporter: Jul
