Tersangka Bersama Barang Bukti
BINJAI,TIMURPOS.COM-AP (22) warga Jalan MT Haryono, Kelurahan Binjai Utara, di duga sebagai bandar narkoba di tangkap Satnarkoba Polres Binjai Pada hari Rabu (15/10/25) sekira pukul 19.15 wib.
Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane SH. MH, mengatakan, Awal terjadinya penangkapan terhadap AP (22) petugas satres narkoba mendapatkan informasi dari warga sekitar.
Warga memberitahukan bahwa ada bandar narkoba yang berdomilisi di jalan MT Haryono,Kelurahan Kampung Dame,Kecamatan Binjai Utara merasa resah akibat ulah seorang pemuda setempat yang menjual narkoba.
Kasat yang baru sepekan bertugas di polres Binjai menjelaskan, iya langsung memerintahkan Timsus ( Tim Khusus) dibawah pimpinan Ipda Jun Fredy Sembiring, S.H., langsung melakukan penyelidikan di lokasi.
Benar saja, saat petugas tiba di TKP melihat seorang laki-laki yang mencurigakan sedang menggenggam bola lampu warna putih. namun,dengan tiba-tiba pemuda tersebut membuangnya di pinggir jalan.
Merasa ada yang janggal petugas menghampiri pemuda tersebut, langsung melarikan diri untuk menghindari petugas, aksi kejar-kejaran pun terjadi berkat kesigapan dan gerak cepat oleh tim berhasil melakukan penangkapan terhadapnya.
Saat diamankan petugas langsung melakukan interogasi terhadap pemuda yang mengaku berinisial AP (22) yang tinggal di jalan MT. Haryono kecamatan utara.
Ketika ditanya kenapa lari serta membuang bola lampu yang dipegangnya, kemudian AP mengakui bola lampu itu miliknya dan digunakan sebagai tempat penyimpanan narkoba jenis sabu-sabu.
Kemudian petugas menyuruh AP untuk mengambil dan membuka bola lampu sehingga ditemukan didalamnya berupa sabu sabu
Didalam bola lampu tersebut sambung Kasat ditemukan barang bukti 14 (empat belas) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan dengan berat brutto 2,95 gram, 2 (dua) bungkus plastik klip transparan kosong.
Kemudian 2 (dua) lembar tisu warna putih, 1 (satu) unit hp merk oppo warna putih, Uang tunai senilai Rp.120.000,- (diduga uang hasil penjualan) serta 1 (satu) buah bola lampu warna putih (tempat penyimpanan narkotika).
Kini AP (22) beserta barang buktinya sudah diamankan di Satresnarkoba polres Binjai, AP (22) telah melanggar pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.,"Tutup Kasat Narkoba Polres Binjai yang sebelum menjabat kasat narkoba Polres Pelabuhan Belawan.
Editor : Tri Indra
Reporter : Syahril