Iklan

Follow us

Polres Tangerang Selatan Berhasil Ungkap Penyelundupan Benih Lobster 30 Box Senilai Rp.12,5 M Tujuan Malaysia

Timur Pos
Minggu, 19 Oktober 2025, 10:27 WIB Last Updated 2025-10-19T02:27:29Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

Konferensi Pers 

TANGERANG SELATAN, TIMURPOS. COM
- Polres Tangerang Selatan (Tangsel) bersama Polsek Curug berhasil mengungkap jaringan penyelundupan benih bening Lobster senilai 12,5 Milyar saat konferensi pers (konpers) di markas Polres Tangsel, Kamis (16 Oktober 2025).


Dihadiri Kapolres Tangsel, AKBP Victor D.H Inkiriwang, S.H, S.I.K, M.Si, Kapolsek Curug Kompol Kresna Ajie Perkasa, S.I.K, M.I.K, Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Wira Graha S, S.Tr.K, S.I.K, C.B.A, Kasie Humas Polres Tangsel AKP M.Agil Syahril, S.H. 


Dalam sambutannya, Kapolres Victor menyampaikan kronologis 8 orang tersangka (5 sudah ditangkap : S (43 thn), AF (36 thn), AW (46 thn), ES (21 thn), J (40 thn) dan 3 DPO yakni tersangka TS, C, dan I yang mengangkut Benih Bening Lobster (BBL) tanpa dilengkapi dengan dokumen perijinan yang sah. "Hari ini kami mengungkap kasus dugaan tindak pidana Perikanan yang diduga membawa Benih Bening Lobster (BBL) tanpa dilengkapi dokumen perijinan yang terjadi di Kecamatan Curug Kab Tangerang. Pengungkapan kasus ini masuk dalam kategori transnational crime.." ujar Kapolres Victor. 


"Dimana asal muasal BBL ini berawal dari Kabupaten Pangandaran dan Cilacap kemudian ditampung di Kecamatan Curug yang selanjutnya akan dibawa ke Lampung lalu ke Bangka Belitung dan dikirim ke Malaysia.." jelasnya. 


Diketahui bahwa tersangka AF (36 tahun) sudah melakukan kegiatan pengiriman BBL secara illegal sejak bulan Agustus 2025 sampai dengan September 2025 dari hasil keterangan  sudah berhasil sebanyak 15x melakukan pengiriman ke daerah Lampung, setiap pengiriman kurang lebih antara 8-30 Box dan setiap box berisi sejumlah 5000-6000 ekor BBL dengan perkiraan total omset Rp.12.500.000.000 (dua belas milyar lima ratus juta rupiah).


Adapun barang bukti yang telah dilakukan penyitaan sebanyak enam (6) box dengan total 28.538 ekor BBL jenis Pasir dan Mutiara :


1. 1 box berisi 25 plastik x 200 benih (5000 benih)

2. 1 box berisi 25 plastik x 200 benih (5000 benih)

3. 1 box berisi 30 plastik x 200 benih (6000 benih)

4. 1 box berisi 30 plastik x 200 benih (6000 benih)

5. 1 box berisi 7 plastik (938 benih)

6. 1 box berisi 4 plastik (600 benih)

7. 1 unit truk Mitsubishi no.pol B-9530 I

8. 1 unit mobil Honda Mobilio no.pol B-1169 VKS

9. 1 unit mobil Daihatsu Luxio R-1822 P

10. 6 (enam) buah HP


Dalam Undang-Undang Perikanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 92 jo pasal 26 ayat (1) Undang-Undang RI No.6  Tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no.2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang RI no.31 tahun 2004 tentang perikanan dipidana dengan pidana penjara paling lama delapan (8) tahun dan dipidana denda paling banyak Rp.1.500.000.000,- (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah)..








Editor : Alfrets Maurits 

Reporter : AMS




Komentar

Tampilkan

Terkini