Iklan

Follow us

Diduga Ada Permainan Uang, Sampah Dari Luar Daerah Di Buang Ke TPA Binjai, Ancaman Hukuman 4 Tahun Penjara.

Timur Pos
Kamis, 13 November 2025, 07:08 WIB Last Updated 2025-11-12T23:08:14Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah kota Binjai jadi sorotan

BINJAI,TIMURPOS.COM
- Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah kota Binjai jadi sorotan, pasalnya sampah dari luar diperbolehkan dibuang kelokasi tersebut yang dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Kota (Pemko) Binjai.


Akibatnya sampah terlihat menumpuk membumbung tinggi di TPA milik Pemerintah yang berlokasi di Kecamatan Binjai Timur hingga berdampak kekuatiran warga sekitar.


Hal ini menimbulkan kesan dugaan adanya permainan yang dilakukan oleh petugas berinisial N yang berjaga di TPA Binjai yang memperbolehkan sampah dari luar dibuang ke TPA Binjai.


Menurut sumber yang layak dipercaya yang tidak ingin disebutkan namanya kepada wartawan menjelaskan, " bahwa setiap harinya banyak kendaraan pengangkut sampah yang berasal dari luar daerah Binjai datang ke TPA Binjai membuang sampah."


" Sumber juga menjelaskan, diduga kuat adanya permainan uang yang dilakukan  petugas inisial N yang berjaga di TPA Binjai dengan para orang yang datang dari daerah luar Binjai yang membuang sampah ke TPA tersebut."


" Dugaan kutipan uang setiap bulannya kata sumber mencapai 400 hingga 500 ribu perkendaraan mobil, sementara diperkirakan ada 12 mobil dari luar yang masuk ke TPA tersebut.


Belum lagi dari pihak-pihak lain seperti dari pengusaha Durian di KM 19 yang juga membuang kulit durian ke TPA Binjai yang juga dikutip bayaran."


" Persoalan ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut, Pemerintah Kota Binjai dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Binjai harus bertindak tegas dan mengusut oknum petugas TPA Binjai inisial N yang diduga melakukan pengutipan uang (Pungli) secara ilegal," terang sumber. 


Terpisah hal senada juga dikatakan oleh  beberapa warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi TPA Binjai kepada wartawan juga menjelaskan, " mereka sangat kuatir dengan kondisi ini, mereka juga kecewa dengan ulah oknum petugas TPA Binjai yang memperbolehkan sampah dari luar dibuang ke TPA Binjai."


Mereka juga meminta oknum petugas TPA berinisial N yang diduga melakukan pengutipan uang sampah untuk ditindak tegas, " segera tindak oknum petugas TPA Binjai inisial N itu," kata warga dengan nada kecewa.


Diketahui pada Oktober 2025, Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, telah mengeluarkan instruksi kepada para kepala daerah.


Instruksi tersebut terkait sejumlah isu penting berfokus pada penanganan sampah dan pencegahan kebakaran,  Kepala daerah diinstruksikan untuk segera memperbaiki pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).


Namun kenyataannya di Binjai sendiri bukanya memperbaiki, justru malah sebaliknya, ada oknum nakal yang dengan sengaja mengambil keuntungan pribadi memperbolehkan sampah dari luar daerah dibuang ke TPA Binjai.


Perlu diingat setiap orang yang melakukan tindakan pungli telah diatur dalam UU tindak pidana korupsi (Tipikor).


Pasal 12 huruf e UU No.31 tahun 1999 aturan tentang pungli terdapat pada pasal ini yang telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.


Ancaman hukuman bagi pelaku pungli minimal adalah 4 tahun penjara berdasarkan UU korupsi.








( Hendry ) 



Komentar

Tampilkan

Terkini