BANTAENG, TIMURPOS.COM – Tim Resmob Satreskrim Polres Bantaeng kembali mengungkap kasus dugaan penggelapan kendaraan bermotor. Seorang pria berinisial TR (25) berhasil diamankan setelah diduga menggelapkan sepeda motor milik seorang pelajar, lalu menggadaikannya untuk membeli narkotika jenis sabu dan bermain judi online.
Penangkapan terhadap TR dilakukan pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 23.30 Wita di Jalan Hasanuddin, Kelurahan Bonto Atu, Kecamatan Bissappu. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Katim Resmob Polres Bantaeng, Aipda Sabil, setelah polisi melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan korban.
Kasus ini bermula dari laporan polisi LP/B/164/VII/SPKT/Polres Bantaeng/Polda Sulawesi Selatan tertanggal 19 Juli 2026.
Korban diketahui bernama Putri Maulani Pratiwi (16), seorang pelajar yang berdomisili di Jalan Hasanuddin, Kelurahan Bonto Atu, Kecamatan Bissappu.
Peristiwa terjadi pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 13.30 Wita. Saat itu, TR meminjam sepeda motor Yamaha Filano warna putih milik korban dengan alasan hendak berjalan-jalan ke Kabupaten Bulukumba.
Namun, setelah membawa kendaraan tersebut, pelaku tidak pernah mengembalikannya.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa sepeda motor itu telah digadaikan kepada orang lain. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp31 juta dan melaporkannya ke Polres Bantaeng.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Bantaeng melakukan serangkaian penyelidikan, mengumpulkan keterangan saksi, hingga akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku.
Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan TR tanpa perlawanan. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolres Bantaeng untuk menjalani pemeriksaan sebelum diserahkan kepada penyidik Satreskrim.
Dalam pemeriksaan awal, TR mengakui telah menggelapkan sepeda motor milik korban. Ia juga mengaku menggadaikan kendaraan tersebut kepada seorang pria berinisial AN, warga Jalan Delima, Kelurahan Tappajeng, Kecamatan Bantaeng, dengan nilai Rp8 juta.
Kepada penyidik, TR mengaku uang hasil gadai itu digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu dan bermain judi online.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Filano warna putih yang diduga merupakan kendaraan milik korban.
Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Gunawang Amin, S.H., M.Si., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa terduga pelaku kini telah diamankan di Polres Bantaeng dan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor: Rosmawati
Reporter: Jul

