BANTAENG, SULSEL TIMUR POS.COM — Mencuatnya surat edaran terkait Peraturan Bupati (Perbub) Kabupaten Bantaeng Nomor 29 Tahun 2021 yang telah diubah melalui Perbub Nomor 3 Tahun 2025 tentang penertiban pedagang, menuai polemik dan kontroversi di tengah masyarakat.
Surat edaran tersebut diketahui diedarkan oleh Lurah Tappanjeng, Abd. Asis, S.Sos. Namun keabsahan surat itu kini dipertanyakan, setelah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Bantaeng, Jaemuddin, S.Sos, secara tegas membantah keterlibatan instansinya.
Kasat Pol PP menegaskan bahwa surat edaran dimaksud bukan dikeluarkan oleh Satpol PP, serta tanda tangan dan stempel yang tertera di dalam surat tersebut sepertinya direkayasa.
“Saya baru tahu ada surat itu. Tanda tangan dan stempel yang digunakan itu hasil scan, bukan asli,” tegas Jaemuddin kepada tim media, Sabtu malam (3/1/2026).
Bantahan ini memperkuat dugaan bahwa surat edaran tersebut direkayasa atau tidak prosedural, sehingga memicu keresahan di kalangan pedagang, khususnya para pelaku usaha kuliner yang selama ini mencari nafkah di wilayah Tappanjeng khususnya di kawasan Pantai Seruni ataupun lapangan hitam.
Sejumlah warga menilai, jika benar surat edaran tersebut tidak sah, maka tindakan penertiban yang dilakukan dengan dasar surat itu berpotensi cacat hukum dan dapat merugikan masyarakat kecil.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Lurah Tappanjeng terkait dugaan penggunaan tanda tangan dan stempel Kasat Pol PP tanpa izin. Publik pun mendesak agar inspektorat maupun aparat penegak hukum (APH) turun tangan mengusut dugaan pemalsuan dokumen tersebut.(***)
Editor: Rosmawati
Reporter: Rosmawati