Publik Tagih Sikap Tegas Propam
BULUKUMBA, SULSEL, TIMURPOS.COM — Laporan dugaan penghinaan terhadap Korwil Sulselbar Bintang Bayangkara Indonesia (BINKARI) resmi dilayangkan ke Propam. Namun hingga Rabu (18/2/2026), belum ada pernyataan resmi dari pihak internal kepolisian terkait perkembangan penanganannya.
Peristiwa yang terjadi pada Senin, 16 Februari 2026, di Manyampa, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba itu menyeret nama Brigpol Karman, anggota Sat Resnarkoba Polres Bulukumba.
Laporan tersebut diajukan oleh Abdul Rauf, Korwil Sulselbar BINKARI sekaligus Penasehat Hukum KLBH MATANIARI, bersama Ketua LBH MATANIARI ASRIANTO, S.H., M.H., dan tim pendamping hukum.
Kini, sorotan publik mengarah pada Propam sejauh mana laporan tersebut diproses?.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, Abdul Rauf mendatangi rumah mertuanya untuk menyelesaikan persoalan rumah tangga dan berpamitan secara baik-baik.
Setelah percakapan selesai, ia hendak meninggalkan lokasi bersama anaknya menggunakan sepeda motor.
Namun situasi berubah ketika Brigpol Karman datang dan diduga melontarkan kata-kata yang dianggap tidak pantas di hadapan warga. Adu mulut pun tak terhindarkan sebelum akhirnya warga setempat turun tangan untuk melerai.
Merasa kehormatannya diserang secara terbuka, Abdul Rauf bersama tim hukum langsung membuat laporan resmi ke Propam pada hari yang sama, Senin (16/2/2026).
Memasuki hari kedua pasca laporan, sejumlah pertanyaan mencuat: Apakah Brigpol Karman sudah dipanggil untuk klarifikasi?, Apakah Propam telah memeriksa saksi-saksi di lokasi kejadian?, Kapan pihak Polres Bulukumba memberikan keterangan resmi?.
Pertanyaan ini menjadi krusial, mengingat perkara menyangkut dugaan pelanggaran etik oleh aparat yang seharusnya menjadi teladan dalam sikap dan tutur kata di ruang publik.
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 433 mengatur perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang.
Pasal 435 mengatur penghinaan ringan atau pernyataan yang merendahkan martabat orang lain.
Selain aspek pidana, setiap anggota Polri terikat pada Kode Etik Profesi Polri dan aturan disiplin internal. Dugaan pelanggaran etik menjadi kewenangan Propam sebagai pengawas internal institusi.
Jika terbukti, sanksi etik bisa dijatuhkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Ketua LBH MATANIARI, ASRIANTO, S.H., M.H., menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan, namun berharap transparansi.
“Kami sudah melaporkan sejak hari kejadian. Kami percaya proses akan berjalan objektif. Ini bukan hanya soal pribadi, tetapi soal etika dan kehormatan profesi,” ujarnya.
Takbiratul, S.H., dan PADLI selaku tim pendamping menyatakan komitmen untuk terus mengawal perkembangan perkara tersebut hingga ada kejelasan.
Hingga berita ini diterbitkan pada Rabu, 18 Februari 2026, belum ada keterangan resmi dari Brigpol Karman maupun dari Humas Polres Bulukumba terkait perkembangan laporan tersebut.
Redaksi membuka ruang klarifikasi kepada semua pihak demi menjaga prinsip keberimbangan
dan profesionalisme jurnalistik.(*)