Iklan

Follow us

Kejari Binjai Tetapkan Eks Kadis Ketapang Dan Pertanian Binjai Tersangka Proyek Fiktif

Rabu, 18 Februari 2026, 21:44 WIB Last Updated 2026-02-18T13:44:53Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

Suasana berlangsungnya Press Conference, di Aula Kejari Binjai


BINJAI, TIMURPOS.COM -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menetapkan eks Kepala Dinas (Kadis) Ketahananan Pangan (Ketapang) dan Pertanian Binjai inisial RG tersangka Proyek Fiktif.


Penetapan tersangka RG disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Binjai Dr.Iwan Setiawan, SH, M.Hum saat menggelar Press Conference, di Aula Kejari Binjai, Rabu (18/2/2026).


Kejari memaparkan RG ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembuatan Kontrak Atas Pekerjaan Fiktip pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Binjai dari tahun 2022 sampai 2025.


Dengan surat penetapan tersangka Nomor : Print- 01/L.2.11/Fd.1/02/2026 dengan sangkaan Primair Pasal 12 Undang Undang RI No : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Pemberantasan Korupsi No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , Lebih Subsidair : Pasal 9 Undang Undang RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Dijelaskan Kejari, Modus tersangka RG adalah dengan cara menawarkan dan membagi kegiatan pekerjaan pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian dengan mekanisme pengadaan langsung atau PL kepada penyedia atau kontraktor dengan meminta uang tanda jadi atau biaya pembuatan kontrak meskipun kegiatan tersebut tidak ada di dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) maupun perubahannya pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Binjai.


"Kontraktor memberikan uang kepada tersangka RG maupun orang kepercayaannya pada bulan November 2024 sebanyak 1 orang , bukan Oktober 2024 sebanyak 1 orang dan tahun 2028 ada 8 orang dengan total keseluruhan sebesar Rp 2.804.500 .000 dan yang di terima langsung tersangka melalui transper ke rekeningnya sebesar Rp 1.225.002.000. Selanjutnya tersangka membuat SPK ( surat perintah kerja ) tersebut ," ungkap Iwan Setiawan .


Di kasus ini tersangka RG memiliki orang kepercayaan dengan inisial SH, AR dan DN, sampai saat ini untuk RG belum di lakukan penahanan karena masih mengaku sakit, kita menunggu sampai tersangka benar-benar sehat , jika benar terjadi pemalsuan data maka kita akan periksa RG dengan dokter.(*)


Editor: Rosmawati

Reporter: Syahril

Komentar

Tampilkan

Terkini