Iklan

Follow us

Babak Baru, Kejari Binjai Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pembuatan Kontrak Fiktif Dinas Pertanian Binjai

Rabu, 01 April 2026, 02:23 WIB Last Updated 2026-03-31T18:23:28Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 


BINJAI,TIMURPOS.COM-Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaaan Negeri Binjai melakukan pengembangan terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembuatan Kontrak Atas Pengerjaan Fiktip pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai Tahun 2022 s/d 2025.

Tim Pidana Khusus melakukan expose penetapan tersangka berdasarkan 2 alat bukti yakni Joko Waskitono , Agung Ramadhan, Suko Hartono dan Dody Alfayed pada Selasa ,(31/3/2026) sore di Kejari Binjai .

Mereka di tetapkan jadi tersangka menyusul tersangka sebelumnya mantan Kadis Pertanian Binjai RalasenGinting .

Terhadap tersangka Joko Waskitono pasal yang di sangkakan pasal 12 huruf e, Pasal 12 B, Pasal Undang Undang. RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang PemberantasannTindak Pidana Korupsi No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal  20 huruf C a.

Terhadap tersangka Agung Ramadhan , Suka Hartono dan Dody Alfayed di sangkakan pasal 15 Jo Pasal 12 huruf e, Pasal 15 Jo Pasal 12 B Pasal 15 Jo Pasal 9 Undang Undang RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Terhadap tersangka Joko Waskitono di lakukan penahanan hingga 20 hari kedepan dimulai sejak 31 Maret 2026 sampai 19 April 2026. 

Sedangkan untuk tersangka Agung Ramadan , Suka Hartono dan Dody Alfayed belum di lakukan penahanan di karenakan ketiganya tidak memenuhi panggilan jaksa penyidik . Tersangka Agung Ramadhan beralasan sakit sedang dua lainnya belum di ketahui alasannya.

Editor : Syahril
Reporter : Ariel
Komentar

Tampilkan

Terkini