Iklan

Follow us

Tim Resmob Satreskrim Polres Bantaeng Ringkus Dua Maling Spesialis Rumah Kosong

Minggu, 05 April 2026, 12:22 WIB Last Updated 2026-04-05T05:05:38Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini



BANTAENG, TIMURPOS.COM – Momentum libur Lebaran dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk beraksi. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan setelah Sat Reskrim Polres Bantaeng membekuk dua terduga pelaku pencurian rumah kosong yang meresahkan warga.


Kasus ini menimpa rumah milik Asriany Nur di Jalan Monginsidi, Kelurahan Bonto Atu, Kecamatan Bissappu. Aksi pencurian terjadi pada Minggu, 22 Maret 2026, sekitar pukul 11.05 Wita, saat rumah ditinggalkan dalam keadaan kosong.


Kapolres Bantaeng AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo melalui Kasat Reskrim AKP Gunawang Amin mengungkapkan, pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang sedang tidak berada di rumah.


“Ini merupakan tindak pidana pencurian rumah kosong. Laporan memang baru kami terima beberapa hari setelah kejadian, namun tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan,” ujarnya, Sabtu (4/4/2026).


Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi dua pelaku berinisial FK (30) dan AR (24). Keduanya masuk ke dalam rumah dengan cara membobol jendela kamar bagian belakang.


Setelah berhasil masuk, pelaku menggasak berbagai barang berharga milik korban, mulai dari tablet Samsung, jam tangan berbagai merek, tas branded, headset, hingga peralatan listrik seperti bor dan gerinda. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 8 juta.


Tak butuh waktu lama, Tim Resmob bersama Opsnal Intelkam langsung melakukan pengejaran. Berbekal informasi yang dikumpulkan dari TKP dan keterangan saksi, polisi akhirnya mengetahui keberadaan pelaku di wilayah Kayangan, Kelurahan Bonto Rita.


Kedua pelaku pun berhasil diringkus tanpa perlawanan. Dari hasil pengembangan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang sempat tersebar di beberapa lokasi berbeda.


“Hasil interogasi mengungkap, kedua pelaku diduga bukan kali pertama melakukan aksi pencurian,” tambah AKP Gunawang Amin.

Kini, FK dan AR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polisi pun mengingatkan masyarakat agar lebih waspada, khususnya saat meninggalkan rumah dalam waktu lama.


“Jika hendak bepergian, sebaiknya melapor ke aparat setempat agar bisa dipantau. Kami juga akan meningkatkan patroli untuk mencegah kejadian serupa,” tegasnya.(*)


Editor: Rosmawati

Reporter: Tri Indra

Komentar

Tampilkan

Terkini