BANTAENG, TIMURPOS.COM -- Kejaksaan Negeri Bantaeng kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan supremasi hukum melalui kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (20/5/2026).
Kegiatan yang dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di antaranya Ketua Pengadilan Negeri Bantaeng, Kepala Dinas Kesehatan, Plt Direktur RSUD Prof Dr H. Anwar Makkatutu, Kapolres Bantaeng, insan pers, serta seluruh jajaran Kejari Bantaeng itu menjadi simbol nyata keseriusan aparat penegak hukum dalam menuntaskan setiap perkara hingga tahap akhir eksekusi.
Dalam sambutannya, pihak Kejari Bantaeng Hadi Sukma Siregar, S.H,.C.N menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti bukan sekadar agenda seremonial, melainkan bagian integral dari pelaksanaan kewenangan kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan.
“Ini adalah bentuk tanggung jawab institusional untuk memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan,” tegasnya.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 44 perkara pidana yang telah inkracht, terdiri dari 24 perkara narkotika, 5 perkara kesehatan, serta 15 perkara tindak pidana umum lainnya sebagaimana tertuang dalam berita acara pemusnahan.
Dominasi perkara narkotika dalam daftar barang bukti yang dimusnahkan menjadi alarm keras bahwa ancaman peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba masih menjadi persoalan serius di Kabupaten Bantaeng.
Kejaksaan menilai, narkotika bukan hanya merusak kesehatan individu, tetapi juga menjadi ancaman nyata bagi masa depan generasi muda dan stabilitas sosial masyarakat. Adapun Narkotika jenis Sabu yang dimusnahkan seberat 24.4882 Gram dan Jenis Obat-obatan terlarang sebanyak 1.539 butir, Sajam 7 bilah, busur/anak panah 2 buah serta Babuk pendukung lainnya.
Karena itu, dibutuhkan langkah kolektif melalui pendekatan preventif, represif, hingga edukatif secara berkelanjutan.
Pemusnahan ini juga menjadi wujud sinergi kuat antarpenegak hukum di Bantaeng dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kejari Bantaeng menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta semua pihak yang terus mendukung pelaksanaan tugas penegakan hukum di wilayah tersebut.
Dengan pemusnahan barang bukti ini, Kejari Bantaeng menegaskan bahwa setiap pelanggaran hukum akan dituntaskan tanpa kompromi, sebagai pesan keras bagi pelaku kejahatan bahwa negara hadir dan tidak memberi ruang bagi pelanggaran hukum di Bumi Butta Toa.(*)
Redaktur: Jul Tanggo
Reporter: Rosma/Tri Indra