SELAYAR, TIMUROS.COM – Dugaan kejanggalan dalam proses administrasi pemerintahan dan penerbitan dokumen resmi mencuat di Kabupaten Kepulauan Selayar. Persoalan ini menjadi sorotan setelah Andi Nurdin secara terbuka mempertanyakan sejumlah dokumen yang dinilai mengandung ketidaksesuaian prosedur dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
Menurut keterangan yang disampaikan Andi Nurdin, kasus tersebut bermula pada tahun 2022 saat Daeng Malabbang disebut mengajukan permohonan ke Kantor Kelurahan Benteng Selatan yang saat itu dipimpin Ahmad Munir, S.PWK. Permohonan tersebut, kata dia, menggunakan nama Patta Lewa sebagai pihak terkait.
Yang menjadi pertanyaan besar, Patta Lewa disebut telah meninggal dunia sejak tahun 2015. Kondisi ini memunculkan tanda tanya mengenai dasar administrasi yang digunakan dalam pengajuan tersebut serta proses verifikasi yang dilakukan oleh pihak terkait.
Tidak hanya itu, Andi Nurdin juga menyoroti penerbitan surat keterangan hilang yang menurutnya perlu mendapat penjelasan lebih lanjut. Ia mempertanyakan dasar kewenangan penerbitan dokumen tersebut, mengingat surat kehilangan pada umumnya diterbitkan melalui mekanisme kepolisian.
Persoalan tersebut kemudian berlanjut hingga ke proses di Pengadilan Agama.
Dalam proses tersebut, surat keterangan hilang yang disebut dibuat berdasarkan keterangan keluarga turut menjadi salah satu dokumen pendukung. Hal ini kembali memunculkan pertanyaan dari pihak yang keberatan mengenai validitas dan mekanisme penerbitannya.
Merasa ada hal yang perlu diusut lebih lanjut, Andi Nurdin mengaku telah melaporkan persoalan tersebut ke Polres Kepulauan Selayar. Namun hingga kini, menurut keterangannya, belum terlihat perkembangan signifikan terhadap laporan yang telah disampaikan.
“Saya berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, objektif, dan transparan agar persoalan ini menjadi terang serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar Andi Nurdin.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut keabsahan dokumen administrasi yang berpotensi berdampak pada proses hukum maupun hak-hak keperdataan pihak terkait.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kelurahan Benteng Selatan, pihak yang disebut dalam laporan, maupun instansi terkait lainnya belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan tersebut.
Berita ini disusun berdasarkan keterangan pihak pelapor dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kebenaran atas seluruh dugaan tersebut menunggu hasil klarifikasi serta proses hukum yang dilakukan oleh pihak berwenang.
Editor: Jul Tanggo
Reporter: Rosma/Tri Indra