Iklan

Follow us

Bocah Disabilitas Korban Perundungan di Jakarta Pusat Alami Trauma Berat, DPR Minta Kasus Diusut Tuntas

Senin, 22 Juni 2026, 14:42 WIB Last Updated 2026-06-22T06:42:10Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

JAKARTA, TIMURPOS.COM – Kasus perundungan atau bullying yang menimpa bocah penyandang disabilitas berusia enam tahun berinisial MWP di kawasan Taman Kramat Pulo, Senen, Jakarta Pusat, menyita perhatian publik. 


Peristiwa yang menyebabkan korban sempat koma tersebut kini mendapat sorotan dari pemerintah, aparat penegak hukum, hingga DPR RI yang meminta kasus itu ditangani secara serius dan tidak dianggap sebagai kenakalan remaja biasa.


Peristiwa terjadi pada Minggu (7/6/2026) malam saat MWP bermain di taman dekat rumahnya. Keluarga awalnya tidak mengetahui penyebab korban mengalami kejang-kejang hingga tidak sadarkan diri sepulang bermain.


Nenek korban, Linda (56), mengaku mendapat kabar dari anaknya bahwa MWP tiba-tiba mengalami kejang. Korban kemudian dibawa ke beberapa rumah sakit sebelum akhirnya mendapatkan penanganan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

“Lalu MWP kami bawa ke RSCM, di sana diterima. Langsung dirawat karena cucu saya sudah tidak sadarkan diri,” ujar Linda.


Keesokan harinya, keluarga berupaya mencari penyebab kondisi korban dengan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari rekaman tersebut terungkap bahwa MWP diduga menjadi korban perundungan oleh dua remaja laki-laki.


Dalam rekaman CCTV, korban terlihat diseret, ditelentangkan, kemudian dipegang oleh para pelaku. Polisi menyebut korban lalu dibawa ke area tiang lampu taman hingga mengalami luka yang mengharuskannya menjalani perawatan intensif.


Kapolres Metro Jakarta Pusat, Reynold E.P. Hutagalung, mengatakan dua remaja yang terlibat telah ditetapkan sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Keduanya diproses berdasarkan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.


“Perkara ini kami tangani secara profesional dan mengedepankan perlindungan terhadap anak sebagai korban,” kata Reynold.


Berdasarkan hasil penyelidikan, korban yang merupakan anak penyandang autisme diduga sempat mengganggu kedua ABH yang sedang bermain gim. Karena kesal, kedua pelaku mengejar korban dan membawanya ke area tiang lampu taman.


Polisi telah memeriksa sejumlah saksi serta menyita barang bukti berupa pakaian korban, pakaian pelaku, dan rekaman CCTV. Meski para pelaku mengaku tidak mengetahui adanya aliran listrik pada tiang tersebut, proses hukum tetap berjalan karena tindakan mereka menyebabkan korban mengalami luka serius.

Kasat PPA-PPO Polres Metro Jakarta Pusat, 


Rita Oktavia Shinta, mengungkapkan salah satu pelaku berinisial ALR ditahan karena memenuhi syarat usia dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Sementara pelaku lainnya, RM, tidak ditahan dan dikembalikan kepada orang tuanya dengan kewajiban wajib lapor selama proses penyidikan.


Selain mengalami luka fisik berupa benjolan dan memar di bagian belakang kepala serta lecet pada kedua betis, korban juga mengalami dampak psikologis yang cukup berat.


Kepala Suku Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Jakarta Pusat, Novia Silmiati, mengatakan MWP kini mengalami ketakutan berlebihan terhadap orang lain.

“MWP takut dan histeris ketika bertemu orang lain selain keluarganya,” ujarnya.


Korban yang telah didiagnosis mengalami ADHD sejak usia empat tahun itu juga masih sulit diajak berkomunikasi pascakejadian. Pemerintah Kota Jakarta Pusat melalui layanan perlindungan anak telah memberikan pendampingan psikologis dan konsultasi hukum kepada keluarga korban.


Sementara itu, Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Veronica Tan, menegaskan korban berhak memperoleh restitusi atau ganti rugi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana.

“Apabila terduga pelaku merupakan anak, pembayaran restitusi menjadi tanggung jawab orang tuanya,” ujar Veronica.


Menurutnya, keluarga korban juga dapat menempuh upaya hukum terhadap pengelola fasilitas publik apabila ditemukan unsur kelalaian terkait keberadaan instalasi listrik yang membahayakan di area bermain anak.

Di sisi lain, Anggota Komisi VIII DPR RI, Dini Rahmania, meminta kasus tersebut tidak dipandang sebagai kenakalan remaja biasa.


“Kasus seperti ini tidak boleh dianggap sebagai kenakalan remaja biasa. Ketika seseorang dipersekusi, dikeroyok hingga mengalami luka berat, maka itu adalah tindakan kekerasan yang harus ditindak tegas dan menjadi evaluasi bersama,” tegasnya.


Dini menilai kasus tersebut menjadi peringatan bahwa perlindungan anak masih menghadapi tantangan besar. Ia menegaskan bahwa bullying yang dibiarkan dapat berkembang menjadi kekerasan yang lebih serius dan melahirkan korban berikutnya.


“Anak-anak seharusnya tumbuh dengan rasa aman, bukan rasa takut. Perlindungan anak bukan hanya tugas pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama sebagai bangsa,” pungkasnya.


Editor: Rosmawati

Reporter: Supriyadi

Komentar

Tampilkan

Terkini