JAKARTA, TIMURPOS.COM – Kuasa hukum Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa meminta Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tidak melakukan penahanan terhadap kedua kliennya setelah proses pelimpahan tahap dua dari penyidik Polda Metro Jaya ke kejaksaan, Senin (22/6/2026).
Kuasa hukum Roy dan Tifa, Ahmad Khozinudin, menilai proses hukum tetap dapat berjalan tanpa harus disertai penahanan. Menurutnya, kewenangan penahanan yang dimiliki kejaksaan sebaiknya tidak digunakan dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
"Kami harap Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tidak melakukan penahanan. Jika sampai dilakukan, maka bisa dianggap sebagai tindakan yang sewenang-wenang," ujar Khozinudin di Polda Metro Jaya.
Dalam keterangannya, Khozinudin juga menyinggung kasus pencemaran nama baik yang pernah menjerat Silfester Matutina terkait mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Ia menyoroti putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), namun hingga kini belum dieksekusi oleh Kejari Jakarta Selatan.
Menurutnya, kondisi tersebut dapat menjadi pertimbangan bagi kejaksaan dalam mengambil keputusan terkait penahanan Roy dan Dokter Tifa.
Selain itu, Khozinudin membandingkan kasus kliennya dengan perkara yang melibatkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Dalam kasus tersebut, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur tidak melakukan penahanan meskipun proses hukum tetap berjalan hingga persidangan.
"Sama seperti kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, proses penegakan hukum tetap bisa berjalan tanpa penahanan karena pokok perkara ini berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah," katanya.
Sementara itu, Polda Metro Jaya sebelumnya telah menangkap Roy Suryo dan Dokter Tifa pada Jumat (19/6/2026).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan penangkapan dilakukan untuk memastikan kehadiran kedua tersangka dalam proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
Menurut Iman, langkah tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.
"Untuk memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka dalam proses pelimpahan tersangka dan barang bukti berjalan lancar, penyidik harus memastikan keduanya hadir," ujar Iman.
Setelah diamankan, Roy Suryo dan Dokter Tifa menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim dokter merekomendasikan agar keduanya menjalani perawatan inap guna menjaga kondisi kesehatan tetap stabil menjelang proses hukum selanjutnya.
Kini, keputusan mengenai penahanan atau tidak terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa sepenuhnya berada di tangan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah proses pelimpahan tahap dua selesai dilakukan.
Editor: Rosmawati
Reporter: Supriyadi
