JAKARTA SELATAN, TIMURPOS.COM – Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan yang dialami seorang pemuda bernama Abdul Latif mengemuka setelah keluarga korban resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Didampingi kuasa hukumnya, Nugraha Budi S., SH, Abdul Latif melaporkan dugaan tindak pidana penyekapan, penganiayaan, dan perampasan yang diduga dilakukan oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai karyawan Pedal Padel.
Berdasarkan keterangan keluarga, persoalan bermula dari dugaan hilangnya sebuah raket padel yang disebut terjadi pada 21 Juni 2026.
Sejumlah orang kemudian mendatangi kediaman Abdul Latif dan meminta pertanggungjawaban atas kehilangan tersebut.
Keluarga korban mengungkapkan bahwa pihak yang datang menuntut penggantian kerugian sebesar Rp50 juta.
Karena tidak mampu memenuhi tuntutan tersebut secara sekaligus, keluarga menawarkan pembayaran secara bertahap. Namun, menurut pengakuan keluarga, situasi justru berkembang menjadi tindakan yang diduga melanggar hukum.
Dua unit sepeda motor milik adik Abdul Latif serta sebuah telepon genggam disebut diambil dan dibawa oleh pihak yang datang. Tak hanya itu, Abdul Latif juga diduga dibawa ke kantor Pedal Padel.
Selama berada di lokasi tersebut, Abdul Latif diduga mengalami penyekapan dan tindakan kekerasan fisik. Keluarga mengaku baru mengetahui kondisi korban setelah Abdul Latif berhasil menghubungi mereka melalui panggilan video pada 23 Juni 2026 menggunakan telepon seluler milik salah seorang karyawan.
"Dalam video call itu kami melihat wajah Abdul Latif memar, terutama di bagian mata dan wajahnya," ungkap pihak keluarga.
Merasa hak-haknya telah dilanggar, keluarga kemudian menunjuk Kantor Hukum Nugraha Budi S. SH & Rekan untuk memberikan pendampingan hukum. Pada 24 Juni 2026, laporan resmi pun dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/2471/VI/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA dan LP/B/2472/VI/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Kuasa hukum korban, Nugraha Budi S., SH, menyampaikan apresiasi atas respons cepat jajaran Polres Metro Jakarta Selatan yang segera menindaklanjuti laporan kliennya.
"Kami mengapresiasi langkah cepat penyidik dalam menangani laporan ini. Kami berharap proses hukum berjalan secara profesional, objektif, dan memberikan keadilan bagi korban," ujarnya.
Menurut informasi yang diterima pihak kuasa hukum, kepolisian telah melakukan serangkaian penyelidikan dan mengamankan sejumlah orang untuk dimintai keterangan terkait dugaan peristiwa tersebut.
Sementara itu, keluarga Abdul Latif mengaku masih mengalami trauma akibat kejadian yang dialami korban. Mereka berharap mendapat perlindungan dan pendampingan selama proses hukum berlangsung.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pedal Padel belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dan dugaan yang disampaikan keluarga Abdul Latif. Seluruh tuduhan yang dilaporkan masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian, dan asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan.
Editor: Rosmawati
Reporter: Supriyadi
