Iklan

Follow us

Lurah Bonto Atu Klarifikasi Dugaan Pungli PTSL, Sebut Ada Kesepakatan yang Dituangkan Dalam Berita Acara

Kamis, 25 Juni 2026, 11:12 WIB Last Updated 2026-06-25T03:12:17Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
Endang Usman Perwitasari, S.Sos

BANTAENG, TIMURPOS.COM – Lurah Bonto Atu, Endang Usman Perwitasari, S.Sos memberikan klarifikasi terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Bonto Atu, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng.


Dalam keterangannya pada Selasa (23/6/2026) diruang kerjanya, Endang menjelaskan bahwa sebelum program berjalan telah ada kesepakatan bersama dengan warga terkait kontribusi dalam proses pengurusan PTSL.


Menurutnya, nominal dana yang disepakati tersebut bukan pungutan yang bersifat wajib, melainkan bentuk kerelaan dari warga yang menginginkan proses administrasi dibantu hingga selesai tanpa harus mengurus sendiri termasuk pengoperan serta pembuatan alas hak (Kelengkapan berkas).


"Kesepakatan itu sudah ada sebelumnya dan telah dituangkan dalam berita acara. Dana tersebut merupakan bentuk kerelaan atau keikhlasan warga karena ingin menerima hasil yang sudah bersih dan tidak repot mengurus sendiri, termasuk pengoperan dan pembuatan alas hak," ujar Endang.


Ia juga menambahkan bahwa dari total 51 warga yang mendaftar dalam program PTSL, hanya 24 orang yang kemudian melengkapi dan memasukkan berkas persyaratan sampai saat ini. 


Klarifikasi ini disampaikan menyusul mencuatnya dugaan pungutan dalam program PTSL yang sebelumnya menjadi sorotan sejumlah pihak di Kabupaten Bantaeng. Hingga kini, polemik terkait pelaksanaan program tersebut masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik.


Sementara itu, berbagai pihak mendorong agar seluruh proses pelaksanaan PTSL dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna menghindari adanya kesalahpahaman di tengah masyarakat.


Bang Jul

Komentar

Tampilkan

Terkini