![]() |
| Barang Bukti Sabu Yang Diamankan |
MAKASSAR, TIMURPOS.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika lintas provinsi yang menghubungkan Makassar dan Pekanbaru. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua tersangka dan menyita barang bukti sabu dengan total berat bruto mencapai 4,36 kilogram.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis, 18 Juni 2026, sekitar pukul 13.10 Wita. Personel Opsnal Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulsel menangkap seorang pria berinisial A.M di Jalan Nusantara, Kelurahan Melayu Baru, Kecamatan Wajo, Kota Makassar.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai seorang penumpang KM Perindo I rute Surabaya–Makassar yang diduga membawa narkotika jenis sabu. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di kawasan Pelabuhan Makassar hingga berhasil mengidentifikasi target.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket besar sabu seberat bruto 103,64 gram yang disembunyikan di dalam mainan mobil anak dan dibungkus lakban berwarna hijau.
Dalam pemeriksaan awal, A.M mengaku menerima barang haram tersebut dari seseorang berinisial F yang berada di Pekanbaru atas perintah seorang perempuan berinisial R di Makassar. Ia dijanjikan upah sebesar Rp10 juta setelah berhasil menyerahkan paket tersebut.
Tersangka juga mengaku telah membuang telepon genggamnya ke laut atas arahan pengendalinya untuk menghilangkan jejak.
Berbekal pengakuan tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Sulsel melakukan pengembangan ke Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Hasilnya, pada Minggu, 21 Juni 2026 sekitar pukul 18.10 WIB, petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial N.R di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru melalui metode undercover buy.
Saat ditangkap, N.R kedapatan membawa sabu seberat 309 gram. Polisi kemudian menggeledah rumah tersangka dan menemukan empat paket besar sabu dengan total berat bruto 4.051 gram.
Dari seluruh rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita total barang bukti sabu seberat 4.360 gram atau sekitar 4,36 kilogram. Selain itu, turut diamankan dua unit telepon genggam, plastik klip kosong, dan alat bantu berupa sendok.
Kepada penyidik, N.R mengakui berperan sebagai pemasok sabu kepada A.M. Ia mengaku dijanjikan imbalan sebesar Rp10 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil diedarkan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Hingga kini, Ditresnarkoba Polda Sulsel masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam sindikat peredaran narkotika lintas provinsi tersebut.
Editor: Bang Jul
Reporter: Rosma/Tri Indra
