• Jelajahi

    Copyright © TIMURPOS.COM| Mengabarkan Fakta
    Pembuat Website

    Iklan

    Follow us

    Polda Sulsel Ungkap 2.170 Kasus Kriminal dan Sita 77 Kg Sabu hingga 30 Kg Kokain Selama Semester I 2026

    Selasa, 30 Juni 2026, 12:22 WIB Last Updated 2026-06-30T04:22:10Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    MAKASSAR, TIMURPOS.COM – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) memaparkan capaian pengungkapan berbagai tindak pidana selama periode Januari hingga Juni 2026 dalam konferensi pers yang digelar di lobi Mapolda Sulsel, Senin (29/6/2026).


    Konferensi pers dipimpin Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto didampingi Dirreskrimum Kombes Pol. Feby D.P. Hutagalung, Dirresnarkoba Kombes Pol. Sugeng Sudarso, serta Dirres PPA dan PPO Kombes Pol. Osva.


    Kabid Humas menjelaskan, selama enam bulan pertama tahun 2026, Ditreskrimum Polda Sulsel bersama Satreskrim Polres jajaran menerima 2.544 laporan polisi, dengan 2.170 kasus berhasil diungkap, menunjukkan tingginya tingkat penyelesaian perkara di wilayah hukum Polda Sulsel.


    Dirreskrimum Kombes Pol. Feby D.P. Hutagalung merinci, pengungkapan kasus meliputi 334 laporan pencurian dengan pemberatan (curat) dengan 225 kasus terungkap atau 67,36 persen, 63 kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dengan 50 kasus berhasil diungkap atau 79,36 persen, 335 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan 182 kasus terungkap atau 54,32 persen, serta 1.812 kasus pencurian biasa, di mana 1.713 di antaranya berhasil diselesaikan melalui proses hukum maupun pendekatan keadilan restoratif.


    Di bidang pemberantasan narkotika, Ditresnarkoba Polda Sulsel bersama Satnarkoba Polres jajaran mencatat 1.339 laporan polisi dengan 2.040 tersangka berhasil diamankan. Sebanyak 372 tersangka di antaranya telah memasuki tahap II.


    Barang bukti yang berhasil disita tergolong sangat besar, meliputi sekitar 77 kilogram sabu, 30,75 kilogram kokain, 2 kilogram ganja, 1.039 butir ekstasi, 18.564 butir obat daftar G, 1.933,95 mililiter cairan sintetis, 679,83 gram tembakau sintetis, serta 157 cartridge etomidate.


    Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman maksimal.


    Dalam kesempatan yang sama, Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sulsel juga mengungkap penanganan kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Jalan Lembo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, pada 9 Januari 2026.


    Tersangka berinisial RH (25) diduga melakukan penusukan menggunakan tombak hingga mengenai paha kanan korban yang masih di bawah umur. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka berat dan sempat tidak sadarkan diri.


    Polisi mengamankan barang bukti berupa satu batang pipa berulir dengan ujung runcing menyerupai tombak sepanjang sekitar 222 sentimeter serta satu lembar akta kelahiran milik korban.


    Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (2) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


    Polda Sulsel menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengungkapan kasus kriminal, memberantas peredaran narkotika, serta memberikan perlindungan maksimal kepada perempuan dan anak sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Sulawesi Selatan.


    Editor: Bang Jul

    Reporter: Rosma/Tri

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini