• Jelajahi

    Copyright © TIMURPOS.COM| Mengabarkan Fakta
    Pembuat Website

    Iklan

    Follow us

    Kepala Kampung Lama 40 Distrik Jayawijaya Turun ke Jalan: Putusan Menang, Hingga Kini SK Definitif Belum Diberikan

    Rabu, 15 Juli 2026, 10:25 WIB Last Updated 2026-07-15T02:37:04Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Situasi Terkini Kantor DPRD, DPRP Kantor Bupati JayaWijaya.

    SARMI PAPUA – TIMURPOS.COM –
    Gelombang protes mengguncang Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan, Ratusan perwakilan kepala kampung lama turun ke jalan dalam aksi demonstrasi damai, menuntut keadilan yang hingga kini belum ditegakkan oleh pemerintah daerah, Rabu ( 15 July 2026 ).


    Aksi tersebut melibatkan Asosiasi Kepala Kampung Lama dari 40 distrik yang mewakili ratusan kampung di wilayah Kabupaten Jayawijaya. Mereka mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Jayawijaya serta Kantor Bupati Jayawijaya sebagai bentuk desakan agar pemerintah segera melaksanakan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap


    Akar persoalan bermula dari kebijakan pergantian kepala kampung yang dilakukan secara mendadak oleh Bupati dan Wakil Bupati, padahal masa jabatan para kepala kampung lama masih tersisa sekitar dua tahun. Merasa hak mereka dilanggar, para kepala kampung tersebut kemudian menempuh jalur hukum


    Proses hukum berjalan panjang dan berlapis. Gugatan diajukan ke PTUN Jayapura dan dimenangkan, kemudian berlanjut ke tingkat banding di PTUN Manado dengan hasil yang sama. Upaya kasasi yang diajukan pemerintah daerah juga ditolak, sehingga putusan tersebut menjadi final dan mengikat secara hukum


    Putusan di tingkat tertinggi menegaskan bahwa tindakan pergantian kepala kampung tersebut dinilai keliru dan tidak sah. Namun hingga saat ini, pemerintah daerah Kabupaten Jayawijaya belum juga menyerahkan Surat Keputusan definitif kepada para kepala kampung lama yang telah memenangkan perkara


    Dalam aksi tersebut, perwakilan asosiasi menyerahkan salinan resmi putusan pengadilan kepada DPRD Kabupaten Jayawijaya dan DPRP Provinsi Papua Pegunungan. Mereka berharap lembaga legislatif dapat mendesak pemerintah daerah agar segera menjalankan putusan hukum yang telah inkrah


    Salah satu kepala kampung yang ikut dalam aksi, berinisial A, menyampaikan kekecewaannya dengan nada tegas. Ia menilai perjuangan hukum yang telah mereka tempuh seolah diabaikan begitu saja. “Kami sudah menang di pengadilan sampai putusan terakhir. Ini bukan lagi soal jabatan, ini soal keadilan. Kalau hukum saja tidak dihargai, lalu kami harus percaya apa lagi?” ujarnya


    Di sisi lain, seorang pejabat Kabupaten Jayawijaya berinisial H memberikan komentar yang cukup keras. Ia menyebut situasi ini sebagai cerminan lemahnya komitmen terhadap hukum di tingkat daerah. “Kalau putusan pengadilan yang sudah final masih tidak dijalankan, itu sama saja membuka pintu kekacauan. Pemerintah tidak boleh pilih-pilih hukum. Kalau terus dibiarkan, kepercayaan publik bisa runtuh,” tegasnya


    Seorang anggota DPRD Kabupaten Jayawijaya berinisial M juga angkat suara. Ia menegaskan pihak legislatif akan menindaklanjuti laporan tersebut dan mendorong pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret. “Kami akan memanggil pihak terkait untuk meminta penjelasan. Putusan hukum harus dihormati dan dijalankan. Ini menyangkut kepastian hukum dan stabilitas pemerintahan di kampung-kampung,” katanya


    Sementara itu, tokoh adat setempat berinisial Y mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara hukum dan kearifan lokal. Ia menilai persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi memecah persatuan masyarakat. “Kami orang adat ingin masalah ini diselesaikan dengan adil dan bermartabat. Jangan sampai konflik ini meluas dan merusak hubungan antar warga. Pemerintah harus bijak dan segera ambil keputusan,” ungkapnya


    Situasi di lapangan berlangsung dinamis karena di waktu yang sama juga terjadi aksi tandingan dari para pelaksana tugas kepala kampung yang baru. Meski demikian, aksi tetap berjalan dalam koridor damai


    Sikap pemerintah daerah yang belum menjalankan putusan hukum ini dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap supremasi hukum serta berpotensi merusak wibawa negara. Masyarakat Papua Pegunungan kini menanti langkah tegas dan nyata dari pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.



    Editor      : Farli Ponomban S.Th

    Reporter : Yt Soemardi

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini