• Jelajahi

    Copyright © TIMURPOS.COM| Mengabarkan Fakta
    Pembuat Website

    Iklan

    Follow us

    KMNU-I: Jangan Berhenti pada Dugaan Kekerasan Seksual, Usut Tuntas Misteri Kematian Almarhumah Evia Maria Mangolo

    Timur Pos
    Kamis, 02 Juli 2026, 18:41 WIB Last Updated 2026-07-02T10:48:21Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Komunitas Masyarakat Nusa Utara Indonesia (KMNU-I)

    MANADO, TIMURPOS. COM
    - Komunitas Masyarakat Nusa Utara Indonesia (KMNU-I) menyatakan dukungan penuh terhadap pandangan Pakar Hukum Pidana Dr. Santrawan T. Paparang, S.H., M.H., M.Kn., yang meminta agar penyidikan perkara almarhumah Evia Maria Mangolo tidak berhenti hanya pada dugaan tindak pidana kekerasan seksual, tetapi juga mengungkap secara terang dan menyeluruh penyebab kematian korban, Manado ( 2/07/2026 )


    Ketua Bidang Antar Lembaga DPP KMNU-I, Hi. Arsyad Thawil, S.H., M.A., didampingi Sekretaris Jenderal DPP KMNU-I, Yohanes Missah, menegaskan bahwa masyarakat Sulawesi Utara, khususnya masyarakat Nusa Utara, menginginkan penegakan hukum yang benar-benar menghadirkan keadilan, bukan sekadar menetapkan seorang tersangka tanpa menjawab pertanyaan paling mendasar: apa penyebab sebenarnya meninggalnya almarhumah Evia Maria Mangolo?


    "Penetapan tersangka merupakan langkah awal, tetapi bukan akhir dari pencarian keadilan. Negara memiliki kewajiban mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara utuh. Jangan sampai masyarakat hanya diberikan sebagian jawaban, sementara fakta utama mengenai penyebab kematian korban justru tetap menjadi misteri," tegas Hi. Arsyad Thawil.


    KMNU-I menilai perkara ini telah menjadi perhatian luas publik. Oleh karena itu, proses penyidikan harus dilakukan secara profesional, transparan, ilmiah, dan bebas dari segala bentuk intervensi.


    KMNU-I juga mendorong Polda Sulawesi Utara untuk tidak ragu melibatkan tim forensik terbaik, termasuk apabila diperlukan bantuan INAFIS Polri, tim forensik Mabes Polri, maupun langkah hukum lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila diperlukan untuk mengungkap fakta secara ilmiah.


    Menurut Yohanes Missah, kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum hanya dapat dipertahankan apabila setiap fakta dibuka secara jujur dan berdasarkan alat bukti yang kuat.


    "Kami tidak menghendaki adanya penggiringan opini ataupun penyidikan yang setengah jalan. Masyarakat berhak mengetahui kebenaran yang sesungguhnya. Semua fakta harus dibuka secara objektif sehingga tidak menyisakan spekulasi yang dapat melukai rasa keadilan," ujar Yohanes Missah.


    KMNU-I juga mengingatkan bahwa setiap proses hukum harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, hak-hak korban, serta hak tersangka sesuai hukum yang berlaku. Namun, prinsip tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan pengungkapan seluruh fakta yang berkaitan dengan kematian korban.


    Sebagai organisasi kemasyarakatan yang berkomitmen mengawal keadilan dan hak asasi manusia, KMNU-I menyatakan akan terus mengikuti perkembangan perkara ini hingga seluruh fakta terungkap secara terang.


    Pernyataan Sikap  KMNU-I

    1. Mendukung penuh pengungkapan perkara secara menyeluruh, termasuk penyebab kematian almarhumah Evia Maria Mangolo.


    2. Meminta Polda Sulawesi Utara bekerja secara profesional, transparan, independen, dan berbasis alat bukti ilmiah.


    3. Mendorong pelibatan tim forensik terbaik apabila diperlukan guna mengungkap penyebab kematian secara objektif.


    4. Menolak segala bentuk intervensi yang dapat menghambat proses penegakan hukum.


    5. Mengajak seluruh masyarakat untuk mengawal proses hukum secara kritis, namun tetap menghormati asas praduga tak bersalah.


    "Keadilan tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka. Keadilan baru benar-benar hadir ketika seluruh kebenaran terungkap tanpa ada fakta yang disembunyikan.







    Editor : Alfrets maurits 

    Sumber: BIDANG HUMAS DAN KERJASAMA ANTAR LEMBAGA KMNU-I




    Yohanes Missah

    Sekretaris Jenderal DPP KMNU-I

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini