masukkan script iklan disini
LANGKAT,TIMURPOS.COM-Manajemen RSTS dibawah naungan PT.TDM berikan klarifikasi terkait pemutusan kontrak Kerja Tenaga Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) hingga persoalan gaji di Rumah Sakit Tanjung Selamat (RSTS) Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, Sumut, Senin (27/7/2026).
Kepada sejumlah wartawan, manajemen menjelaskan membenarkan adanya pemutusn kontrak kerja sejumlah tenaga PKWT di RSTS, namun pemutusan tersebut yang bersangkutan memang sudah habis masa kerjanya.
Seperti pemberitaan di media-media sebelumnya yang menyebutkan bahwa pihak RSTS melakukan pemutusan kontrak kerja secara sepihak, manajemen dengan tegas mengatakan bahwa kabar itu idak benar.
Manajemen RSTS naungan PT.TDM juga menerangkan terkait soal gaji yang belum terbayarkan, perusahaan tetap bertanggung jawab, perusahaan tetap membayar gaji karyawan secara bertahap.
Semua ini hanya keterlambatan saja, karena waktu kejadian pihak RSTS belum bekerjasama dengan pihak BPJS, selain itu belum adanya pendapatan rumah sakit, namun semua sudah terselesaikan.
Manajemen juga mengakui soal adanya satu bulan gaji karyawan yang dipakai perusahaan, pemakaian uang tersebut merupakan bentuk pinjaman, yang namanya pinjaman tentunya perusahaan akan mengembalikan.
Manajemen mengungkapkan bahwa pinjaman uang tersebut penggunaannya bukan untuk pembangunan RSTS, melainkan untuk keperluan internal di dalam tubuh RSTS yang tidak bisa di jelaskan.
Editor : Syahril
Reporter : Ariel
