![]() |
| Ketua Pemuda Adat Suku Manirem |
SARMI, PAPUA PEMUDA ADAT SUKU MANIREM TIMURPOS.COM – Tanah adat bagi Suku Manirem bukan sekadar hamparan bumi untuk digarap, melainkan napas kehidupan, identitas leluhur, dan warisan suci yang tak boleh digadaikan demi kepentingan sepihak. Namun, realitas pahit kini menghadang ketika sekitar 31.700 hektare wilayah ulayat mereka masih terbelenggu klaim sepihak oleh PT Gaharu Prima Lestari sejak tahun 1998, sebuah masalah yang hingga memasuki tahun 2026 belum menemukan titik terang kepastian hukum. Andris Kentai, Ketua Pemuda Adat Suku Manirem, mengungkapkan bahwa situasi ini bukan lagi soal sengketa lahan biasa, melainkan ancaman eksistensial terhadap masa depan generasi penerus. "Tanah adat hilang, maka sejarah, budaya, dan martabat kami pun ikut terkubur bersama lumpur ketidakadilan," sebutnya dengan nada tegas dalam seruan tegasnya! Seruan ini menjadi tamparan keras bagi para wakil rakyat di DPRK dan MRP asal Manirem yang duduk nyaman di kursi kekuasaan namun seolah bungkam terhadap jeritan konstituen di kampung halaman, Senin ( 27 July 2026 ).
Ancaman Klaim 31.700 Hektare, Wilayah adat Suku Manirem seluas 31.700 hektare telah diklaim oleh PT Gaharu Prima Lestari sejak 1998, dan hingga 2026 belum ada penyelesaian yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat
Amanah Konstitusi yang Diabaikan, Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 dan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 jelas menyatakan hutan adat bukan hutan negara, namun fakta di lapangan menunjukkan pengakuan tersebut masih berupa kertas mati tanpa eksekusi nyata
Tuntutan kepada Wakil Rakyat, Anggota DPRK dan MRP asal Manirem diminta menjadikan penyelesaian sengketa tanah ini sebagai prioritas utama, bukan sekadar basa-basi politik saat kampanye atau kunjungan kerja sesaat
Langkah Konkret yang Diharapkan, Diperlukan pengumpulan data valid, fasilitasi dialog multipihak, pengawasan ketat terhadap proses legalitas perusahaan, serta dorongan regulasi perlindungan hak adat yang berkekuatan hukum tetap
Persatuan Internal Masyarakat Adat, Seluruh Ondoafi, kepala marga, tokoh agama, perempuan, pemuda, dan intelektual Manirem diajak bersatu padu, mengesampingkan ego sektoral demi menyelamatkan aset kolektif yang tak ternilai harganya
Peran Aktif Bukan Penonton Pasif, Masyarakat adat tidak boleh lagi hanya menjadi objek kebijakan atau penonton pembangunan; mereka harus menjadi subjek utama yang menentukan arah pengelolaan sumber daya alam di wilayahnya sendiri
Penguatan Kelembagaan Adat, Pentingnya mendokumentasikan batas wilayah adat secara partisipatif, memperkuat musyawarah adat sebagai mekanisme resolusi konflik, dan menjaga persatuan antarmarga sebagai benteng pertahanan terakhir
Closing Statement
Kepada Pemerintah Kabupaten Sarmi dan jajarannya, sudah berapa dekade kalian menikmati anggaran daerah sementara tanah leluhur kami masih dirampas atas nama investasi? Jangan jadikan slogan "masyarakat adat sejahtera" hanya sebagai orasi di podium perayaan hari jadi daerah, sementara di balik layar, klaim korporasi terus mencaplok ulayat tanpa izin pemilik sah yang diakui konstitusi. Kalian memegang mandat pelayanan publik, bukan mandat pembenahan investor di atas penderitaan rakyat sendiri. Jika kalian benar-benar berpihak pada rakyat Sarmi, buktikan dengan tindakan, bukan janji manis yang menguap seiring pergantian periode kepemimpinan. Kepada para wakil rakyat Manirem di DPRK dan MRP: kursi yang kalian duduki adalah titipan darah dan keringat nenek moyang Manirem, bukan hadiah dari partai atau donatur proyek. Jika kalian gagal memperjuangkan 31.700 hektare tanah ini, maka kalian layak disebut sebagai pengkhianat amanah yang lebih pantas turun daripada bertahan. Tanah adat Manirem bukan komoditas tawar-menawar; ia adalah nyawa. Dan nyawa tidak bisa ditawar dengan alasan birokrasi yang berbelit atau kepentingan politik yang dangkal. Bersatulah, kawal, dan lawan ketidakadilan ini—sebelum yang tersisa hanya kenangan dan air mata penyesalan di atas tanah yang bukan lagi milik kita.
Editor : Farli Ponomban S.Th
Sumber : Ketua Pemuda Adat Suku Manirem / Andris Kentai
