• Jelajahi

    Copyright © TIMURPOS.COM| Mengabarkan Fakta
    Pembuat Website

    Iklan

    Follow us

    Modus Pinjam Uang Panaik Rp44,5 Juta Berujung Penangkapan, Satgas Pekat Lipu 2026 Ringkus Terduga Pelaku Penipuan

    Sabtu, 11 Juli 2026, 12:41 WIB Last Updated 2026-07-11T04:41:53Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    BANTAENG, TIMURPOS.COM – Tim Satgas Operasi Pekat Lipu 2026 bersama Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Bantaeng berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dengan modus meminjam uang panaik (mahar pernikahan). Seorang pria berinisial RS alias Anto (32) diamankan aparat pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 18.00 WITA.


    Penangkapan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Gunawang Amin, S.H,M.Si bersama KBO Reskrim IPDA Ridwan, S.Sos., dan Katim Resmob AIPDA Sabil setelah tim memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di Jalan Raya Lanto, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng.


    Kasus ini bermula dari laporan Jusman (33), seorang anggota TNI AD asal Dusun Labbo, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng. Korban mengaku mengalami kerugian setelah uang panaik senilai Rp44.500.000 yang dipinjam oleh terduga pelaku tak kunjung dikembalikan.


    Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut terjadi pada 21 Juni 2024 di Jalan Barua, Kecamatan Eremerasa. Saat itu korban dan RS membuat kesepakatan terkait peminjaman uang belanja atau uang panaik untuk keperluan pernikahan.


    Dalam perjanjian, uang tersebut dijanjikan akan dikembalikan dua hari setelah pesta pernikahan. Namun hingga batas waktu yang disepakati terlewati, bahkan sampai laporan polisi dibuat, uang itu tidak pernah dikembalikan.


    Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bantaeng.

    Menindaklanjuti laporan itu, personel Satreskrim bersama Tim URC melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta menelusuri keberadaan terduga pelaku. Upaya tersebut membuahkan hasil setelah RS berhasil ditemukan dan diamankan tanpa perlawanan.


    Dari hasil pemeriksaan awal, RS mengakui telah membujuk korban agar bersedia meminjamkan uang panaik kepadanya. Polisi juga mengamankan dua unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut sebagai barang bukti.


    Kasat Reskrim Polres Bantaeng menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menindak berbagai bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat selama pelaksanaan Operasi Pekat Lipu 2026.


    "Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan pinjaman uang dalam jumlah besar, sekalipun kepada orang yang dikenal. Pastikan ada dasar hukum atau perjanjian yang jelas untuk menghindari kerugian di kemudian hari. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Kasat Reskrim.


    Saat ini, RS alias Anto masih menjalani proses penyidikan di Satreskrim Polres Bantaeng. Meski telah diamankan, status hukum RS masih sebagai terduga pelaku, dan proses hukum akan terus berjalan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


    Editor: Bang Jul

    Reporter: Rosmawati

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini