• Jelajahi

    Copyright © TIMURPOS.COM| Mengabarkan Fakta
    Pembuat Website

    Iklan

    Follow us

    PT AMA Ketatkan Syarat Penerbangan ke Pedalaman Papua, Tuntut Jaminan Keamanan Resmi dari Pemda

    Jumat, 17 Juli 2026, 01:37 WIB Last Updated 2026-07-16T22:25:44Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Surat Edaran PT AMA Nomor 0704.2026.01.08

    JAYAPURA SENTANI, TIMURPOS.COM –
    Pasca terjadinya kejadian keamanan di Lapangan Terbang Balinggama, Kabupaten Yahukimo pada awal bulan 2 Juli 2026, operasional penerbangan perintis dan carter di pedalaman Papua memasuki babak baru. PT AMA secara resmi memperketat standar keselamatan dengan jaminan keamanan tertulis maupun visual dari pemerintah daerah dan tokoh masyarakat sebelum pesawat mendarat atau lepas landas. Kebijakan tegas ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 0704.2026.01.08 yang ditandatangani Direktur PT AMA, ( Bob Kayadu ) pada Rabu (16/7/2026) di Sentani, 
    Jumat (17 Juli 2026).


    Langkah preventif ini diambil untuk memastikan keselamatan penumpang, kru, dan kelancaran distribusi logistik penting di wilayah pegunungan Papua yang masih rawan gangguan keamanan. Berikut adalah rincian kebijakan terbaru PT AMA!.


    Kebijakan ini diterbitkan oleh PT AMA melalui Direktur Bob Kayadu. Sasaran utamanya adalah seluruh pihak yang berkepentingan dengan operasional bandara di pedalaman, meliputi Pemerintah Daerah (Pemda), Kepala Distrik, tokoh gereja, tokoh adat, hingga perwakilan masyarakat setempat. Mereka wajib memberikan jaminan keamanan sebagai prasyarat mutlak layanan penerbangan


    PT AMA menetapkan bahwa pelayanan penerbangan, baik charter maupun perintis, hanya akan diprioritaskan pada lapangan terbang atau distrik yang telah memiliki jaminan pengamanan resmi. Bentuk jaminannya bisa berupa surat pernyataan resmi atau video deklarasi keamanan. Selain itu, perusahaan menyatakan larangan keras pengangkutan personel TNI/Polri, anggota TPNPB, senjata, amunisi, maupun logistik milik pihak-pihak bersenjata tersebut


    Kebijakan ini berlaku universal untuk seluruh rute penerbangan PT AMA yang melayani pedalaman Papua, khususnya wilayah-wilayah rawan seperti Kabupaten Yahukimo (pasca insiden Balinggama) dan distrik-distrik lain di pegunungan tengah yang akses keamanannya fluktuatif


    Surat edaran ini ditandatangani dan berlaku efektif sejak 16 Juli 2026. Langkah ini merupakan respons langsung terhadap kejadian keamanan tanggal 2 Juli 2026 lalu, serta mengomit desakan berbagai pihak termasuk YKKMP yang menuntut dialog damai dan mengungkap independen atas kekerasan di wilayah penerbangan


    Alasan utamanya adalah menyelamatkan nyawa manusia. Insiden di Balinggama membuktikan bahwa risiko serangan terhadap aset penerbangan sipil sangat nyata. Tanpa jaminan keamanan yang jelas dari pemilik wilayah, PT AMA tidak dapat menjamin keselamatan pilot, penumpang, dan aset perusahaan. Kebijakan ini juga bertujuan mencegah penggunaan pesawat sipil untuk kepentingan militer atau kelompok bersenjata yang dapat membahayakan netralitas penerbangan perintis


    PT AMA menerapkan protokol pelaporan berlapis yang ketat. Operator radio di setiap terbang lapangan wajib melaporkan situasi keamanan pada tiga titik waktu kritis:

    • 24 jam sebelum jadwal penerbangan;

    • 1 jam sebelum pesawat lepas landas; dan

    • Saat pesawat hendak mendarat (landing)


    Jika laporan keamanan tidak diterima atau statusnya tidak aman, maka penerbangan akan otomatis ditunda atau dibatalkan tanpa kecuali


    Komitmen Keselamatan di Atas Segalanya

    Direktur PT AMA, Bob Kayadu, menekankan bahwa kebijakan ini bukan bentuk diskriminasi, melainkan upaya profesional untuk menjaga keberlangsungan layanan udara di Papua. “Pelayanan penerbangan baik charter maupun perintis akan diprioritaskan pada lapangan terbang atau distrik yang telah memiliki jaminan pengamanan,” tegasnya dalam surat edaran tersebut


    Dengan adanya aturan ini, beban tanggung jawab keamanan kini dibagi secara proporsional antara operator penerbangan dan pemangku kepentingan lokal. Masyarakat dan aparat diharapkan dapat menciptakan koridor aman agar roda perekonomian dan pelayanan dasar di pedalaman Papua tidak lumpuh akibat gangguan keamanan.


    Editor     : Farli Ponomban S.Th

    Reporter: Kristopel Tabisu

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini