BULUKUMBA, TIMURPOS.COM — Polemik mengenai sejarah keberadaan PT London Sumatra Indonesia Tbk (PT Lonsum) di Kabupaten Bulukumba kembali mendapat sorotan. Rahmat, putra daerah Bulukumba, meminta sejarah panjang aktivitas perkebunan PT Lonsum tidak hanya dilihat dari perspektif perusahaan dan dokumen perkebunan, tetapi juga dibaca bersama sejarah penguasaan dan keberadaan tanah ulayat masyarakat hukum adat Ammatoa Kajang.
Menurut Rahmat, keberadaan PT Lonsum yang telah berlangsung lebih dari satu abad harus ditempatkan dalam konteks sejarah pertanahan yang lebih luas, termasuk kondisi tanah sebelum perkebunan hadir, masyarakat yang menguasai dan memanfaatkan wilayah tersebut, serta perubahan status penguasaan tanah sejak masa kolonial hingga setelah Indonesia merdeka.
“Sebagai putra daerah Bulukumba, saya melihat persoalan ini tidak boleh hanya dibaca dari satu sisi. Ketika kita berbicara mengenai sejarah Lonsum selama kurang lebih 107 tahun, kita juga harus bertanya bagaimana sejarah tanah sebelum perkebunan hadir, siapa yang menguasai dan memanfaatkan tanah tersebut, serta bagaimana status hak atas tanah itu berubah dari masa kolonial sampai sekarang,” ujar Rahmat, Minggu (23/8/2026).
Ia menegaskan, pembahasan mengenai masyarakat hukum adat Ammatoa Kajang memiliki dasar hukum yang jelas, salah satunya melalui Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pengukuhan, Pengakuan Hak, dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat Ammatoa Kajang.
Rahmat juga meluruskan penggunaan dasar hukum yang selama ini menurutnya kerap keliru disebut. “Jadi dasar yang kami gunakan bukan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, melainkan Perda Kabupaten Bulukumba Nomor 9 Tahun 2015. Ini penting diluruskan agar perjuangan masyarakat adat tidak dibangun di atas rujukan hukum yang keliru,” katanya.
Rahmat meminta pemerintah dan pihak terkait membuka secara transparan sejarah penguasaan tanah di sejumlah wilayah yang menurutnya perlu mendapat perhatian khusus, yakni Tanuntung, Tammatto, Buatana, dan Sangkala Lombo.
Namun, ia menekankan bahwa penyebutan wilayah tersebut tidak boleh langsung dianggap sebagai bukti bahwa seluruh kawasan merupakan tanah ulayat masyarakat adat.
Menurutnya, status dan sejarah masing-masing bidang tanah harus dibuktikan melalui penelitian serta pencocokan berbagai dokumen.
“Kalau memang ada tanah ulayat masyarakat adat yang masuk dalam penguasaan perkebunan, maka harus dibuktikan melalui dokumen sejarah, peta wilayah adat, bukti penguasaan masyarakat, dokumen pertanahan, dan keterangan para pihak. Tetapi kalau ada pihak yang menyatakan seluruh kawasan tersebut bukan tanah ulayat, pernyataan itu juga harus dibuktikan dengan dokumen,” tegasnya.
Rahmat juga menyoroti sejarah penguasaan tanah pada masa kolonial, termasuk dokumen yang berkaitan dengan hak erfpacht pada 1919 dan 1921.
Menurutnya, dokumen kolonial memang merupakan bagian penting dari sejarah, tetapi tidak boleh menjadi satu-satunya dasar dalam membaca status tanah pada masa sekarang.
“Dokumen kolonial adalah bagian dari sejarah, tetapi kita tidak boleh berhenti pada dokumen kolonial. Yang harus ditelusuri adalah bagaimana status hak tersebut setelah Indonesia merdeka, bagaimana proses konversinya, bagaimana penerbitan HGU, bagaimana batas-batasnya, dan apakah seluruh bidang tanah yang pernah dikuasai perkebunan memang memiliki dasar hak yang sama,” jelas Rahmat.
Ia juga menilai perbedaan data mengenai luasan lahan perkebunan perlu menjadi alasan untuk melakukan pemeriksaan dokumen secara terbuka.
Perbedaan antara luasan pada masa kolonial, luasan berdasarkan HGU, hasil pengukuran, hingga luas eks-HGU, menurutnya harus dapat dijelaskan berdasarkan dokumen yang dapat diverifikasi.
“Kalau ada perbedaan angka antara luasan pada masa kolonial, luasan HGU, hasil pengukuran, dan luas eks-HGU, mari kita buka semua dokumennya. Jangan hanya menggunakan angka yang menguntungkan satu pihak,” ujarnya.
Kesaksian Masyarakat Adat Dinilai Penting
Rahmat juga menilai kesaksian masyarakat adat harus mendapatkan ruang dalam proses penelusuran sejarah pertanahan.
Ia mengatakan, apabila sejarah PT Lonsum hendak dibaca berdasarkan dokumen dan kesaksian masyarakat, maka kesaksian masyarakat hukum adat Ammatoa Kajang juga perlu ditempatkan sebagai bagian dari sumber sejarah yang harus diperiksa dan diverifikasi.
“Kalau kita sepakat bahwa sejarah harus dibaca dari dokumen dan kesaksian masyarakat, maka kesaksian masyarakat hukum adat Ammatoa Kajang juga harus ditempatkan sebagai bagian penting dari pembacaan sejarah. Jangan hanya arsip perusahaan dan dokumen administratif yang didengar,” katanya.
Rahmat menyebut Perda Kabupaten Bulukumba Nomor 9 Tahun 2015 juga mengatur sejumlah aspek mengenai masyarakat hukum adat Ammatoa Kajang, termasuk kedudukan, hak, kelembagaan, wilayah adat, serta penanganan sengketa eksternal.
Atas dasar itu, ia mendorong Pemerintah Kabupaten Bulukumba bersama Kementerian ATR/BPN membuka dan memeriksa berbagai dokumen yang berkaitan dengan sejarah penguasaan tanah dan perkebunan PT Lonsum.
Dokumen yang dinilai penting antara lain arsip erfpacht 1919 dan 1921, dokumen HGU, peta bidang tanah, dokumen pengukuran, dokumen pelepasan atau perubahan status tanah, peta wilayah adat Ammatoa Kajang, arsip Pemerintah Kabupaten Bulukumba, serta dokumen lain yang berkaitan dengan sejarah penguasaan lahan.
Rahmat menegaskan dirinya tidak sedang meminta masyarakat mengambil kesimpulan hukum secara sepihak. Ia justru mendorong agar dugaan mengenai adanya tanah ulayat masyarakat hukum adat yang masuk dalam penguasaan perkebunan diperiksa melalui mekanisme yang transparan dan berdasarkan bukti.
“Jangan sampai masyarakat hanya diminta menerima sejarah yang sudah jadi. Masyarakat adat juga mempunyai sejarah, ingatan kolektif, wilayah, dan hubungan turun-temurun dengan tanahnya. Semua itu harus ditempatkan secara proporsional dalam proses pencarian kebenaran,” ungkapnya.
Ia menilai persoalan PT Lonsum di Bulukumba tidak semata-mata berkaitan dengan aktivitas perusahaan, tetapi juga menyentuh aspek sejarah tanah, hak masyarakat adat, administrasi pertanahan, serta kepentingan masyarakat Bulukumba.
Rahmat berharap pemerintah dan seluruh pihak terkait dapat membuka ruang pemeriksaan dokumen dan pencocokan peta secara transparan dengan melibatkan masyarakat adat, perusahaan, ATR/BPN, pemerintah daerah, akademisi, serta pihak terkait lainnya.
“Yang kami minta sederhana: buka dokumennya, cocokkan petanya, dengarkan masyarakat adat, periksa sejarahnya, dan tegakkan hukum secara adil. Jangan sejarah Bulukumba hanya ditulis dari perspektif pemegang konsesi atau perusahaan. Sejarah masyarakat adat juga harus menjadi bagian dari sejarah daerah ini,” tutup Rahmat.
Editor: Bang Jul
