• Jelajahi

    Copyright © TIMURPOS.COM| Mengabarkan Fakta
    Pembuat Website

    Iklan

    Follow us

    Tak Berkutik! Terduga Pencuri 3 Outdoor AC dan CCTV Ditangkap Tim URC Polres Bantaeng

    Minggu, 12 Juli 2026, 12:58 WIB Last Updated 2026-07-12T07:01:53Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Pelaku MF (18) Berhasil Diciduk

    BANTAENG, TIMURPOS.COM – Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal Polres Bantaeng berhasil mengamankan seorang remaja berinisial MF (18) yang diduga melakukan pencurian tiga unit mesin outdoor Air Conditioner (AC) dan satu unit kamera CCTV di sebuah rumah milik Mustamin di Jalan KH Dewantoro, Kelurahan Bonto Sunggu, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng.


    Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Gunawang Amin, S.H., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 30 Mei 2026, sekitar pukul 14.30 Wita. 


    Terduga pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai pemulung diduga mengambil tiga unit outdoor AC dan satu unit CCTV yang disimpan di teras belakang rumah korban.

    "Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp5 juta," ujar AKP Gunawang.


    Setelah menerima laporan dari korban, Tim URC Satreskrim Polres Bantaeng yang dipimpin Aipda Sabil segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dan memeriksa sejumlah saksi di lokasi kejadian.


    Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi identitas terduga pelaku. Tak berselang lama, tim memperoleh informasi bahwa MF berada di Jalan Seruni, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng.


    Tim kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan MF tanpa perlawanan. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mapolres Bantaeng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


    "Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian tiga unit outdoor AC dan satu unit CCTV milik korban," ungkap AKP Gunawang.


    Atas perbuatannya, MF diproses sesuai ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yakni Pasal 476, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.


    Editor: Rosmawati/Jul

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini