• Jelajahi

    Copyright © TIMURPOS.COM| Mengabarkan Fakta
    Pembuat Website

    Iklan

    Follow us

    Tegaskan Komitmen Pendidikan Gratis, Bupati Sarmi Terbitkan Surat Edaran Larang Segala Bentuk Pungutan Biaya Sekolah

    Kamis, 02 Juli 2026, 09:56 WIB Last Updated 2026-07-02T01:56:12Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini




     SARMI PAPUA  TIMURPOS.COM - Tegaskan Komitmen Pendidikan Gratis, Bupati Sarmi Terbitkan Surat Edaran Larang Segala Bentuk Pungutan Biaya Sekolah

    Kamis, 2 Juli 2026.



     

    Pemerintah Kabupaten Sarmi secara resmi menegaskan komitmen penuh mewujudkan layanan pendidikan yang benar-benar gratis bagi seluruh warga melalui Surat Edaran Bupati Sarmi Nomor 422.5/582/BUP/VI/2026. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh jenjang satuan pendidikan formal, baik negeri maupun swasta, di seluruh wilayah Kabupaten Sarmi.

     

    Melalui surat edaran tersebut, pemerintah daerah melarang keras setiap sekolah melakukan pungutan biaya pendaftaran, uang sekolah, penyelenggaraan ujian, hingga kegiatan perpisahan. Selain itu, pengadaan seragam sekolah dan buku teks pelajaran sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah Daerah, sehingga sekolah dilarang menjual atau membebankan biaya atas kedua kebutuhan pokok tersebut kepada siswa maupun orang tua.

     

    Berikut adalah poin-poin utama aturan pelaksanaan pendidikan gratis yang wajib dipatuhi:

     

    Seluruh jenjang pendidikan mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, hingga SMA dan SMK baik negeri maupun swasta dilarang memungut biaya pendaftaran siswa baru maupun pendaftaran ulang kenaikan kelas. Pengadaan seragam sekolah, batik khas daerah, pakaian olahraga, serta buku teks pelajaran ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah Daerah, dan sekolah dilarang menjualnya kepada peserta didik. Pelaksanaan ujian dan kegiatan perpisahan kelulusan juga tidak boleh memungut biaya apa pun dari siswa. Sekolah juga dengan tegas dilarang menahan ijazah siswa yang telah lulus dengan alasan apa pun.

     

    Setiap pihak sekolah yang terbukti melakukan pungutan atau tidak melaksanakan kebijakan ini sesuai ketentuan, akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

     

    Kepala Sekolah beserta Komite Sekolah diimbau untuk senantiasa peka dan berhati-hati dalam mengambil setiap keputusan, dengan senantiasa mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat setempat.

     

    Pemerintah Kabupaten Sarmi menegaskan kebijakan ini bertujuan menjamin akses pendidikan yang adil dan merata bagi seluruh anak daerah tanpa terkecuali, serta membebaskan beban ekonomi masyarakat demi terwujudnya generasi penerus yang cerdas dan berdaya saing. Seluruh elemen pendidikan, orang tua, dan masyarakat diminta bersama-sama mengawasi pelaksanaan aturan ini agar berjalan sesuai harapan.

     

     Editor: Tim Media

    Reporter: Farli Ponomban, S.Th


    Sumber : Bagian Hukum dan Humas Sekretariat Daerah Kabupaten Sarmi

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini