![]() |
| Bupati Sarmi, Dominggus Catue, S.Km |
SARMI PAPUA, TIMURPOS.COM – Pemerintah Kabupaten Sarmi kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan pendidikan yang benar-benar gratis bagi seluruh masyarakat. Komitmen tersebut dituangkan melalui Surat Edaran Bupati Sarmi Dominggus Catue, S.Km Nomor 422.5/582/BUP/VI/2026 yang berlaku bagi seluruh satuan pendidikan formal, baik negeri maupun swasta, di Kabupaten Sarmi.
Surat edaran yang diterbitkan itu memuat larangan tegas terhadap segala bentuk pungutan biaya yang selama ini kerap menjadi beban bagi orang tua siswa.
Dalam kebijakan tersebut, seluruh sekolah mulai dari jenjang PAUD, TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK dilarang memungut biaya pendaftaran peserta didik baru maupun pendaftaran ulang saat kenaikan kelas. Selain itu, biaya pelaksanaan ujian, kegiatan perpisahan, maupun pungutan lainnya juga tidak diperbolehkan.
Pemerintah Kabupaten Sarmi juga memastikan pengadaan seragam sekolah, batik khas daerah, pakaian olahraga, serta buku teks pelajaran menjadi tanggung jawab penuh pemerintah daerah.
Dengan demikian, pihak sekolah dilarang menjual ataupun membebankan biaya kebutuhan tersebut kepada peserta didik maupun orang tua. Tak hanya itu, sekolah juga dilarang menahan ijazah siswa yang telah lulus dengan alasan apa pun.
Pemerintah menegaskan bahwa setiap kepala sekolah atau pihak yang terbukti melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui surat edaran itu pula, kepala sekolah bersama komite sekolah diimbau agar lebih bijaksana dan peka dalam mengambil setiap kebijakan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Sarmi dalam menjamin hak setiap anak untuk memperoleh pendidikan yang layak tanpa terbebani persoalan biaya. Pemerintah berharap tidak ada lagi anak yang terhambat mengenyam pendidikan karena keterbatasan ekonomi.
Seluruh elemen pendidikan, orang tua, dan masyarakat juga diminta ikut mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut agar pendidikan gratis benar-benar terlaksana secara efektif, merata, dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat Kabupaten Sarmi.
Editor: Rosmawati
Reporter: Farli Ponomban, S.Th
Sumber: Bagian Hukum dan Humas Sekretariat Kab. Sarmi


