• Jelajahi

    Copyright © TIMURPOS.COM| Mengabarkan Fakta
    Pembuat Website

    Iklan

    Follow us

    Heboh Dugaan Penipuan Ompreng Rp100 Juta di Bulukumba, Kuasa Hukum Kantongi Bukti Transfer dan Percakapan

    Senin, 03 Agustus 2026, 19:05 WIB Last Updated 2026-08-03T11:06:46Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    BULUKUMBA, TIMURPOS.COMKasus dugaan penipuan berkedok pengadaan ompreng atau wadah makanan (food tray) kembali mencuat di Kabupaten Bulukumba. Seorang warga berinisial DMR, asal Desa Bontobagung, mengaku mengalami kerugian hingga Rp100 juta dan melalui kuasa hukumnya menyatakan siap melaporkan terduga pelaku kepada aparat penegak hukum.


    Kuasa hukum korban, Adrianto, SH, menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula saat kliennya ditawari peluang memperoleh titik dapur untuk program SPPG. 


    Namun, menurutnya, terdapat syarat agar kliennya terlebih dahulu memesan sebanyak 3.000 unit ompreng beserta sejumlah peralatan dapur kepada terduga pelaku berinisial VYL.

    Kliennya kemudian melakukan pembayaran uang muka (DP) sebesar Rp100 juta sesuai permintaan. Namun, hingga kini barang yang dijanjikan disebut tidak pernah diterima.


    "Kami telah menghimpun alat bukti yang kami nilai cukup kuat, mulai dari bukti transfer DP pengadaan 3.000 unit ompreng senilai Rp100 juta, bukti komunikasi antara klien kami dengan terduga pelaku, hingga somasi yang telah kami layangkan pada Jumat, 1 Agustus 2026," ujar Adrianto dalam keterangannya di Bulukumba, Senin (3/8/2026).


    Ia mengungkapkan, dari total dana yang telah disetorkan, kliennya baru menerima pengembalian sebesar Rp55 juta yang dibayarkan dalam tiga tahap. Menurutnya, pengembalian tersebut baru dilakukan setelah korban terus mendesak terduga pelaku.

    "Masih terdapat sisa kerugian sebesar Rp45 juta yang hingga kini belum dikembalikan," tegasnya.


    Adrianto juga menyayangkan sikap terduga pelaku yang dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Menurutnya, berbagai upaya komunikasi telah dilakukan, namun hasilnya belum memberikan kepastian bagi kliennya.


    Karena itu, pihaknya berencana menempuh jalur hukum setelah batas waktu somasi berakhir. Laporan tersebut akan diajukan atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP, serta ketentuan yang relevan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


    Melalui siaran pers tersebut, kuasa hukum korban juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pengadaan barang yang disertai permintaan pembayaran di muka tanpa adanya kepastian hukum maupun jaminan pelaksanaan.


    "Masyarakat harus lebih teliti sebelum melakukan transaksi dalam jumlah besar. Pastikan legalitas, identitas pihak yang menawarkan, serta dasar kerja samanya jelas agar tidak menjadi korban dugaan penipuan dengan modus serupa," pungkas Adrianto.


    Editor: Bang Jul

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini